AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Richard Eliezer masih terus memperjuangkan hak kliennya dalam kasus Ferdy Sambo.
Selama proses persidangan berlangsung, Ronny Talapessy mengaku telah menemukan sejumlah fakta atas kasus Ferdy Sambo.
Deretan fakta yang diungkap pada kasus Ferdy Sambo ini, akan menjadi bahan sebagai pembelaan Richard Eliezer.
Baca Juga: Makin Mengejutkan! Ronny Talapessy Ungkap Fakta Baru Soal Ferdy Sambo, Ternyata Punya Lemari Senjata
Lalu apa saja fakta kasus Ferdy Sambo yang diungkap oleh Ronny Talapessy? berikut penjelasannya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jumat(9/12/22), membagikan informasi terkait sejumlah fakat dari pembunuhan Brigadir J.
1 . Lemari senjata dan kotak amunisi
Menurut keterangannya, diketahui bahwa Ferdy Sambo memiliki lemari senjata dan kotak amunisi.
“Terkait dengan lemari senjata ini disampaikan oleh saudara Ferdy Sambo sendiri ada lemari senjata kemudian kotak amunisi,” ujar Ronny.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo hingga Temukan 2 Poin Penting, Apa Saja?
2 . Keberadaan Putri Candrawathi
Eks Kadiv Propam Polri menyangkal bahwa Putri Candrawathi tidak ada ada di lantai tiga.
“terkait juga di lantai tiga saudara Ferdy Sambo menyangkal bahwa tidak ada Ibu Putri Candrawathi tetapi disampaikan bahwa CCTV di lantai tiga itu rusak, biarlah hakim yang menilai dan publik yang menilai,” ujarnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Ronny Talapessy Ungkap 5 Fakta Baru Ini Usai Kesaksian Ferdy Sambo
3. Perintah menembak dan perintah berlutut Brigadir J.
Dalam keterangannya Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak memerintah Brigadir J untuk berlutut sertia tidak memerintah Bharada E menembak.
Namun berbeda dengan keterangan saksi lain, yang menyebutkan bahwa perintah tersebut ada.
“Ketiga kami juga yang terkait dengan peristiwa di Duren Tiga yang tadi disampaikan bahwa tidak menyampaikan dengan berlutut,” ujar pengacara Bharada E.
“Tetapi saksi yang lainnya dari Kuat Ma’ruf sidang minggu kemarin menyampaikan ada suruh berlutut tapi Ferdy Sambo membantah juga terkait dengan perintah hajar tembak” tambahnya.
Dengan proses sidang yang terus berjalan, Pengacara Bharada E mengungkapkan akan memfokuskan diri terhadap peniadaan pidana.
“Kita akan fokus pada peniadaan pidana itu sudah sangat jelas KUHP sudah diatur yah bahwa ada peniadaan pidana yaitu kami minta supaya nanti arah pembelaan kami adalah pada peniadaan pidana nanti kita akan sampaikan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Ronny Talapessy Mencuri Hati Warganet Indonesia saat di Persidangan: Ini Baru Pengacara Top!!
Kemudian ia mengaku telah mengantongi dua poin penting pada kasus ini.
Yakni terkait patuh dan taat, dimana disebutkan bahwa Richard Eliezer tidak pernah membantah.
Serta penembakan Brigadir J adalah perintah dari Ferdy Sambo.
“Kami mendapatkan dua poin penting adalah terkait dengan patuh dan taat sudah jelas tidak pernah membantah kemudian terkait perintah itu betul bahwa itu perintah Ferdy Sambo dan diakui oleh Ferdy Sambo,” ujarnya.***

Share this article
Sederet fakta kasus Ferdy Sambo yang diungkap Ronny Talapessy, dari lemari senjata hingga perintah tembak ke Brigadir J.