AYOJAKARTA.COM – Salah satu persyaratan wajib bagi setiap pelamar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2023 adalah memiliki akun.
Kewajiban mengenai persyaratan memiliki akun CASN tahun 2023 diungkapkan oleh Nur Hasan selaku Plt Kabiro Humas, Hukum dan Kerjasa BKN.
“Semua pelamar CASN tahun 2023, baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran sebelumnya atau yang baru, diharuskan membuat akun terlebih dahulu,” ungkapnya, dikutip dari unggahan Instagram @ayocpns, Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, terkait pembuatan akun, Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman menambahkan bahwa akun SSCASN bisa dibuat sesuai tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Cek Syarat Tinggi Badan untuk Formasi CPNS 2023 SLTA Sederajat, Jangan Kurang dari Ini Ya!
Sejalan dengan jadwal rencana pembukaan pendaftaran, calon pelamar bisa membuat akun pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Untuk itu setiap calon pelamar CASN 2023 bisa melakukan pendaftaran melalui tautan https://daftar-sscasn-bkn.go.id.
Setelah melakukan pembuatan akun dan melakukan pendaftaran, setiap peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti serangkaian seleksi.
Peserta nantinya akan terbagi menjadi dua kategori pelamar, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Bisa Dipakai Seluruh Instansi, Kesempatan Lolos Administrasi Besar!
Adapun tahapan seleksi pertama yang khusus diperuntukkan bagi CPNS adalah Seleksi Administrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tes lanjutan yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Intelegensi Umum atau TIU serta Karakteristik Pribadi atau TKP.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam SKD akan kembali menjalani serangkaian seleksi yang disebut Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Website Untuk Belajar Soal CPNS 2023 Terbaru, Dapat Diakses Secara Gratis
Dalam tahap ini, setiap peserta akan mengikuti Tes Bidang dengan bobot kelulusan 50 persen, tes psikologi 20 persen serta wawancara dengan bobot kelulusan 30 persen.
Sedangkan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan menjalani dua tahapan seleksi.
Setelah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, setiap peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan bobot kelulusan 100 persen.
Adapun jenis tes yang akan dilakukan bagi calon pelamar PPPK antara lain Seleksi Manajerial, Sosial Kultural, Teknis serta Seleksi Wawancara.
Baca Juga: Lembaga TOEFL yang Diakui CPNS Apa Saja? Berikut 10 Rekomendasi yang Bisa Kamu Coba!
Selain kedua jenis seleksi yang dilakukan tersebut, dalam CASN tahun 2023 juga terdapat jalur khusus bagi calon peserta.
Sesuai Permen PAN RB Nomor 52 tahun 2021, serta Nomor 27 tahun 2021, jalur khusus tersebut adalah Cumlaude, Diaspora, Disabilitas serta Putra-putri Papua dan Papua Barat.
Nantinya, peserta yang lulus seleksi menggunakan jalur ini akan ditempatkan di instansi pusat.***
Share this article
Salah satu persyaratan wajib bagi setiap pelamar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2023 adalah memiliki akun.