AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka 17 September besok.
Berbagai instansi pemerintah, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan formasi CPNS maupun PPPK yang dibuka di instansi tersebut.
Kemenkunham diketahui membuka formasi CPNS sebanyak 1.015 dan formasi PPPK sebanyak 1.563.
Untuk CPNS Kemenkumham akan dibuka untuk formasi Penjaga Tahanan dan Dosen.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Tersedia Formasi untuk Dosen!
Kebutuhan penjaga tahanan dan dosen akan dialokasikan ke Kantor Pusat dan Kantor Wilayah atau Kanwil.
Sedangkan untuk PPPK dalam seleksi 2023 membuka formasi untuk Tenaga Teknis dan Tenaga kesehatan.
Tenaga teknis dan kesehatan ini adalah kebutuhan yang dialokasikan untuk unit pusat saja.
Kamu bisa mengecek informasi lengkap mengenai lowongan formasi yang terbuka di Kemenkumham di situs resmi SSCASN dengan cara berikut ini:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id
Klik 'Info Lowongan'
2. Pada bagian 'Simulasi Pemilihan' isi kolom sesuai dengan kebutuhan yang dilamar:
- Jenis Pengadaan: (CPNS)
- Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan)
- Tingkat Pendidikan: (Lulusan terakhir)
- Pendidikan: (Jurusan)
Jika sudah mengisi seluruh kolom, klik 'Cari'
3. Maka akan muncul formasi yang dibuka sesuai dengan jurusan masing-masing.
Apabila kamu tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, persiapkan juga dokumen persyaratan di bawah ini:
1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,- ;
2. Ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Ijazah Kepemimpinan Tingkat II / Diklat Penjenjangan Fungsional setara (jika ada/opsional);
4. Surat Keputusan (SK) kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
5. Hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
6. Daftar Riwayat Hidup lengkap;
7. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam 2 tahun terakhir;
8. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun terakhir;
9. Pakta Integritas;
10. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan bahwa :
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana;
Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham? Ini Tes Fisik yang Harus Dijalani untuk Pria dan Wanita
11. Surat keterangan bebas hukuman disiplin dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat;
12. Pas Foto terbaru ukuran 3R dengan warna latar belakang merah;
13. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
14. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Khusus bagi Peserta dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat izin didasari rekomendasi dari Atasan (JPT Madya));
15. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk informasi terbaru mengenai CPNS 2023, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.
Pantau selalu akun media sosial Instagram resmi Kemenkumham @kemenkumhamri dan website resmi cpns.kemenkumham.go.id.***

Share this article
Berikut ini kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 lengkap dengan persyaratannya yang wajib diketahui.