AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 akan dibuka Minggu 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.
Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dibagi menjadi dua jalur untuk formasi CPNS dan PPPK.
Lowongan yang disediakan untuk formasi CPNS sebanyak 1.015 untuk mengisi posisi penjaga tahanan dan dosen.
Sedangkan formasi PPPK menyediakan 1.563 lowongan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Lalu apa perbedaan formasi PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @pasti_bhpsemarang pada Sabtu (16/9/2023), baik PNS ataupun PPPK statusnya sama yaitu Aparat Sipil Negara.
Hal yang membedakan adalah Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka Besok, Cek Daftar Berkas yang Wajib Dipersiapkan di Sini
Perbedaan mendasar lainnya PNS mendapatkan fasilitas sementara PPPK tidak.
PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan PPPK tidak.
PNS memiliki jabatan dan pangkat atau jenjang karier, PPPK tidak.
PNS bisa dilakukan mutasi dan pemindahan kerja, sementara PPPK tidak.
Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Apakah Sudah Dibuka untuk Umum?
Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dengan PPPK
Selain perbedaan di atas, tentunya gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK sangat berbeda.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Tersedia Formasi untuk Dosen!
Gaji PNS Golongan III (Penata)
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca Juga: Kemenag Resmi Buka 4125 Formasi CPNS 2023, Cek Persyaratannya di Sini
Tunjangan PNS meliputi:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
Baca Juga: Download PDF Formasi CPNS BIN 2023, Cek Syarat Administrasi Lengkap di Sini
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK diatur berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2023 di Mana? Ini 10 Link Penting yang Wajib Kamu Catat!
Tunjangan PPPK meliputi
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Demikian info terkait perbedaan PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini perbedaan antara formasi PNS dan PPPK dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2023, gaji dan tunjangan beda jauh?