AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023.
Hasil Seleksi Administrasi merupakan penentu apakah pelamar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
Bagi pelamar yang belum lolos Seleksi Administrasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah.
Masa Sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar paling lambat sampai 21 Oktober 2023.
Perlu diingat bahwa masa sanggah bukan ajang untuk memperbaiki kesalahan dokumen yang sudah diunggah.
Maka, dalam hal kesalahan bukan dari pelamar maka sanggahan bisa diterima oleh panitia seleksi.
Dalam mengajukan sanggah, pelamar harus memberikan alasan yang benar, realistis dan tidak mengada-ada.
Dikutip dari akun Instagram @aymangayu, berikut adalah kesalahan bukan dari pelamar yang bisa disanggah di Masa Sanggah CPNS 2023.
1. Kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak sesuai. Akan tetapi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Keputusan Dirjen tersebut merupakan dasar hukum sah dan valid yang bisa digunakan untuk menyanggah apabila jabatan serumpun dengan formasi yang dilamar akan tetapi dinyatakan TMS.
Baca Juga: Cara Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Cek Hasil Seleksi Administrasi
2. Tidak unggah Surat Keterangan Bekerja
Pelamar yang berstatus TMS akibat tidak mengunggah Surat Keterangan Bekerja padahal tidak melamar pada formasi khusus atlet juga bisa mengajukan sanggah. Cek kembali apakah formasi yang dilamar adalah formasi asisten penata kelola intelijen pada unit penempatan bagian operasional, BIN di daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri.
Demikian informasi mengenai kesalahan bukan dari pelamar yang bisa disanggah di Masa Sanggah CPNS 2023.***

Share this article
Dalam mengajukan sanggah, pelamar harus memberikan alasan yang benar, realistis dan tidak mengada-ada.