AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) dari PDIP, menegaskan keputusannya untuk tetap menjabat sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) hingga akhir masa pemerintahan Jokowi pada 20 Oktober 2024.
Ia menjamin bahwa akan patuh terhadap aturan yang berlaku selama proses Pemilihan Presiden 2024.
Kita jalan sesuai dengan peraturan saja," ucap Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa sebagai menteri, tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri hanya karena mencalonkan diri sebagai cawapres. Rencananya, ia akan terus menjalankan tugasnya sebagai menteri dan hanya akan mengambil cuti saat kampanye dimulai.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri, juga menyatakan bahwa Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri. Hasyim menyebut bahwa Mahfud hanya perlu izin resmi dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mahfud MD 'Panas' saat Disebut Petugas Partai oleh Andy Noya: Memangnya Kenapa?
Meskipun Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bahwa seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut.
Kini, seorang menteri memerlukan surat izin resmi dari presiden, yang serupa dengan surat izin yang diberikan kepada kepala daerah.

Share this article
Mahfud MD, calon wakil presiden dari PDIP, tetap menjabat sebagai Menko Polhukam hingga 20 Oktober 2024.