AYOJAKARTA.COM -- Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL kian menjadi sorotan publik.
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik KPK resmi melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ia disebut tak sendirian diperiksa, melainkan juga dengan sosok Alex Tirta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun hingga kini Polda Metro Jaya tak kunjung menahan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri yang statusnya sudah sebagai tersangka.
Lantaran hal tersebut tentu menyita perhatian publik, di mana seorang tersangka sepatutnya segera ditahan agar tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit turut angkat bicara terkait keresahan berbagai pihak atas tak segera ditahannya KPK non aktif tersebut.
Menurutnya, tanpa penahanan, pun penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
"Tentu penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Selasa, 5 Desember 2023.
Ia kemudian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka, akan tetap berjalan meski tanpa penahanan.
"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujar Sigit.
Dalam pemeriksaan pertama, Firli Bahuri diberikan sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Pertanyaan kepada ketua KPK non aktif tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL, hingga penerimaan hadiah atau janji.
Sebagai informasi, pemanggilan Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya telah dijadwalkan.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 1 Motor yang Paling Berbeda di Gambar Ini, Apakah Kamu Melihatnya?
Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.***

Share this article
Polda Metro Jaya tak kunjung menahan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri yang statusnya sudah sebagai tersangka.