AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum pembela Jessica Wongso kekeh ingin melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan dugaan menyembunyikan barang bukti.
Namun kabarnya laporan terhadap ayah Mirna Salihin ditolak Bareskrim Polri lantaran dianggap kurang cukup bukti.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ikut buka suara soal ditolaknya laporan tim advokat pembela Jessica Wongso terhadap Edi Darmawan Salihin.
Baca Juga: Otto Hasibuan Bakal Laporkan Semua Orang yang Terlibat dalam Kasus Jessica Wongso
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Reyben Entertainment pada Sabtu (16/12/2023), Ketua IPW menyampaikan bahwa keterangan Edi Salihin soal rekaman CCTV yang diduga Jessica Wongso memasukan sesuatu ke kopi Mirna Salihin tak bisa dijadikan bukti.
“Edi Salihin tidak punya kompetensi menyatakan katakanlah video yang dimiliki sebagai barang bukti,” jelasnya.
Rey Utami mengatakan bahwa saat ini setidaknya ada 10 ribu advokat yang terdaftar sebagai pembela Jessica Wongso.
Tetapi, Ketua IPW mengatakan bahwa sebaiknya tak perlu banyak gimik dan harus ada yang dapat merumuskan persoalan sebenarnya.
“Jangan kebanyakan gimik 10 ribu, harus ada yang bisa merumuskan,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Ia berpendapat bahwa video yang ditunjukan Edi Darmawan Salihin di podcast Karni Ilyas tak masuk kualifikasi sebagai barang bukti.
“Ini menurut saya juga belum memenuhi kualifikasi sebagai barang bukti yang menerangkan adanya orang memasukan sianida di dalam sesuatu,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada pembuktian bahwa video itu merupakan sebuah barang bukti.
Pihak berwenang menyatakan itu barang bukti yakni penyidik, jaksa kemudian hakim melalui satu proses peradilan pidana.***

Share this article
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso minta tim kuasa hukum Jessica Wongso tak kebanyakan gimik dalam kasus tersebut.