AYOJAKARTA.COM — Kasus kopi sianida Jessica Wongso semakin hari semakin menarik untuk diikuti.
Pasalnya, banyak fakta-fakta baru dari kejanggalan kasus Jessica Wongso tersebut dibongkar oleh para saksi ahli yang hadir di persidangan.
Seperti salah satu saksi ahli digital forensik yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Wongso, Dr.Eng Rismon H. Sianipar, S.T, M.T, M.Eng atau akrab disapa Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar yang pada saat persidangan kekeh menuding adanya rekayasa CCTV kini membongkar mana saja yang diduga telah direkayasa.
Bahkan secara blak-blakan, Rismon menyebut bahwa dugaan rekayasa dilakukan oleh pihak Jaksa kasus Jessica Wongso saat itu.
Hal itu disampaikan Rismon Sianipar ketika menjadi narasumber di dalam podcast kanal YouTube Bravos Radio Indonesia seperti dilihat AyoJakarta.com, enin, 18 Desember 2023.
Rismon menjelaskan bahwa kejanggalan folder CCTV terlihat saat isi flashdisk yang digunakan Jaksa sebagai tempat barang bukti diputar oleh operator Jaksa saat persidangan.
"Untuk pertama mungkin ini kita tampilkan di sini adalah tayangan di mana operator Jaksa memutarkan isi sebagai flashdisk sebagai barang bukti," kata Rismon.
Rismon kemudian membongkar file CCTV mana saja yang dinilai janggal.
"Di situ bisa kita perhatikan bahwa ada 13 folder file CCTV di mana mulai dari CCTV 1 sampai 9, 15 sampai 18. Berarti ada 13 file CCTV, jadi di sini CCTV 10 sampai 14 itu gak ada dan tidak ada jawaban sampai sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penjelasannya, Rismon menerangkan bahwa ada satu hal yang sangat janggal pada folder-folder CCTV tersebut.
Yakni pada keterangan date modified yang mana ada dua folder file CCTV yang rupanya tanggal modifikasinya dilakukan saat persidangan tengah berlangsung.
Padahal memodifikasi file barang bukti dalam sebuah kasus itu adalah hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Yang paling menarik di sini adalah keterangan dari date modified. Date modified untuk CCTV 1 sampai 9 dan CCTV 17 dan 18 adalah bulan satu tanggal 12 tahun 2016 (12 Januari 2016). Tetapi apa yang aneh yang janggal disini itu CCTV 15 dan 16 date modified itu bulan Juli," jelas Rismon.
"CCTV 15 itu tanggal 21 Juli 2016, dan CCTV 16 itu tanggal 26 Juli 2016. Ini yang ganjil," lanjutnya.
Kejanggalan itu pun semakin diperkuat dengan bukti bahwa persidangan yang berlangsung di bulan Juni namun file dimodifikasi di bulan Juli.
Baca Juga: Pablo Benua Berada di Garis Keras Pembela Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida, Ada Hubungan Apa?
"Sementara kalau kita lihat kembali bahwa persidangan dimulai pada tanggal 15 Juni 2016," jelas Rismon lagi.
"Artinya CCTV 15 dan 16 itu diciptakan atau ditambahkan atau dimodif atau diperbaharui setelah sidang berlangsung yaitu bulan Juli 2016. Kejanggalan lagi itu dari sisi Jaksa," imbuhnya.
Hal ini kemudian menjadi sebuah fakta kejanggalan baru yang seharusnya jika memang ada perubahan harus disampaikan di persidangan baik kepada hakim atau pengacara.
"Data barang bukti yang ada di flashdisk itu mengalami perubahan dong, dan harusnya perubahan tersebut diberi tahu kepada hakim dan pengacara," Kata ahli digital forensik tersebut.
Diketahui bahwa folder CCTV tersebut ditayangkan pada tanggal 28 September 2016 di mana saat itu Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Pada hari itu, Jaksa melalui operatornya menayangkan folder-folder CCTV tersebut dan menunjukkan kepada hakim dan seluruh pengunjung sidang.***

Share this article
Rismon Sianipar yang pada saat persidangan kekeh menuding adanya rekayasa CCTV kini membongkar mana saja yang diduga telah direkayasa.