AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas KPK) tak perlu lagi membacakan hasil sidang pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Ahmad Sahroni, pembacaan hasil sidang etik sudah terlambat lantaran status Firli Bahuri sebagai tersangka dan diberhentikan oleh Presiden.
"Nggak perlu lagi Dewas bacakan etik mantan Ketua KPK Pak Firli, wong dah diberhentikan langsung oleh Presiden kok," ucap Ahmad Sahroni dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, Ahmad Sahroni juga memberikan kritik terhadap Dewas KPK yang dinilai lamban dalam bekerja.
Menurutnya penyelidikan terkait pelanggaran etik Firli Bahuri sudah dilakukan sejak awal dan sebelum jadi tersangka.
"Harusnya Dewas dari awal sidang kode etik sebelum jadi tersangka di Polri ini super terlambat Dewasnya," ujarnya.
Perihal surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada presiden, menurutnya tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Mau akal-akalan orang nggak yang bersangkutan sudah tersangka juga, tanggung jawab secara hukum harus dijalanin sesuai aturan UU," katanya.
Baca Juga: Ramai Isu ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, Ahmad Sahroni Beri Tanggapan
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sidang etik Firli Bahuri telah selesai dan akan diumumkan pada Rabu 27 Desember 2023.
"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember Hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," ucap Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut, Tumpak menegaskan bahwa keputusan perihal ini sudah diambil sehingga tinggal menunggu pembacaan saja.
"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ucapnya.
Karena keputusan sudah dibuat, maka apabila pengunduran Firli Bahuri disetujui Presiden, hal tersebut tak akan mengganggu keputusan sidang etik.
"Kami tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," ujarnya.
Pada saat pembacaan keputusan, Firli Bahuri tidak diwajibkan hadir untuk mendengarkan.***

Share this article
Ahmad Sahroni minta Dewas KPK tak perlu lagi bacakan hasil sidang kode etik Firli Bahuri, ini alasannya.