AYOJAKARTA.COM – KPM bantuan sosial atau bansos pastinya terikat pada sejumlah peraturan.
Keterikatan dengan sejumlah aturan antara KPM dengan penyalur bantuan sosial atau bansos juga bersifat otomatis.
Salah satu contoh paling umum adalah data kependudukan atau domisili.
Karena itu, setiap KPM bantuan sosial tidak boleh sembarangan jika ingin mengubah data kependudukan.
Baca Juga: CATAT! Bocoran Nominal Bansos yang Diterima KPM PKH dan BPNT Mulai Maret-April 2024
Bentuk paling sederhana dari adanya perubahan data kependudukan bagi KPM bansos adalah perpindahan alamat tinggal atau lokasi penerima manfaat karena akan berakibat terhapusnya dari sistem yang diberlakukan.
Namun demikian, bagi penerima manfaat yang ingin berpindah domisili dan ingin tetap mendapatkan bantuan maka perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi KPM agar tetap mendapatkan bansos di tempat baru adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial, Minggu (25/2/2024).
Pertama, KPM melakukan pelaporan diri kepada pihak pencatatan melalui Disdukcapil setempat.
Langkah ini sangat penting dilakukan agar data-data sebagai penerima manfaat bisa dialihkan ke tempat tinggal yang baru.
Langkah kedua yang harus dilakukan penerima manfaat ketika pindah tempat dan ingin tetap mendapatkan bansos adalah melaporkan diri ke Puskesos terbaru.
Petugas Puskesos atau Petugas Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial merupakan penanggung jawab pencatat data sosial di suatu wilayah, baik keluarahan atau kecamatan.
Baca Juga: Ciri-ciri KPM yang Akan Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ramadhan?
Nantinya, petugas Puskessos akan melakukan penginputan dan penyesuaian antara data lama dengan data terbaru di SIKS-NG.
Dengan adanya penyesuaian data yang tercantum di dalam aplikasi SIKS-NG, maka status sebagai penerima manfaat tidak akan terhapus.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa dalam tahapan ini penerima manfaat sudah menyelesaikan berkas-berkas perpindahan domisi dari tempat asal ke tempat baru.
Selain itu, kepastian status sebagai penerima manfaat bansos juga ikut ditentukan wilayah di masing-masing daerah.
Hal tersebut terjadi karena di setiap wilayah di Indonesia memiliki kriteria tersendiri dalam proses penetapan sebagai KPM bansos.
Terkait penetapan kriteria sebagai warga miskin di suatu daerah di Indonesia juga telah diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022.
Mengacu kepada Keputusan Mensos tersebut, maka kewenangan sebagai KPM bansos berada sepenuhnya di tangan kepala daerah masing-masing wilayah.***

Share this article
Berikut ini ketentuan yang harus diketahui KPM agar tetap bisa dapat bansos meski sudah pindah domisili.