AYOJAKARTA.COM — Gaji ke-13 kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah diumumkan jadwal pencairannya mulai 3 Juni 2024.
Taspen akan menyalurkan gaji ke-13 langsung ke rekening penerima tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi. Jika pensiunan adalah penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji ke-13 akan dilakukan untuk keduanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah informasi lengkap mengenai penerima dan rincian gaji ke-13 seperti yang dikutip dari YouTube METRO TV, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Sudah Tahu? Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan, Paling Tinggi Capai Rp7 Juta!
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai golongan penerima di tahun 2024, antara lain:
- Aparatur Negara termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan TNI (Tentara Nasional Indonesia).
- Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
- Wakil Menteri dan Staf Khusus.
- Pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
- Hakim Ad Hoc.
- Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai lembaga seperti Lembaga Non-Struktural, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga penyiaran publik.
- Pegawai Non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Pensiunan dan penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Rincian Gaji ke-13
Besar gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan. Berikut adalah detail penerimaannya berdasarkan golongan:
- ASN Pusat: Menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, namun tidak menerima tambahan penghasilan.
- CPNS (Calon PNS): Menerima 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan, namun tidak menerima tunjangan kinerja.
- Pensiunan: Menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, namun tidak menerima tunjangan jabatan dan kinerja.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Freelance yang Bisa Kerja Sambil Rebahan Tapi Gaji Puluhan Juta, Minat Daftar?
Anggaran Gaji ke-13
Total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai:
- ASN Pusat: Rp6,3 triliun
- PNS Daerah: Rp21,2 triliun
- Pensiunan: Rp9,7 triliun
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.***

Share this article
Gaji ke-13 kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah diumumkan jadwal pencairannya mulai 3 Juni 2024.