AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno memberikan pandangannya terkait peran Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Rudiana yang merupakan ayah dari Eki, diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur selama proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Oegroseno dalam sebuah penyidikan, penting mematuhi prosedur yang telah ditetapkan termasuk penggunaan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang resmi.
"Walaupun beliau seorang perwira juga tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut. Nah keanehan-keanehan ini yang yang bagi saya perlu didalami," ujar Oegroseno dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Praperadilan Pegi Setiawan sebagai Ujian Kinerja Penyidik Polda Jabar
Lebih lanjut, Oegroseno menyatakan bahwa ada keanehan dalam bagaimana Rudiana mengajak Liga Akbar, seorang saksi kunci dalam kasus ini untuk memberikan keterangan tanpa prosedur yang jelas.
"Bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya dia mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar ya kan, kalau seseorang melakukan perbuatan kemudian memberikan keterangan tidak benar ya itu berarti di pengadilan bisa dikenakan memberikan keterangan palsu. Tapi kalau seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu apakah bisa diikat dia memberikan keterangan palsu, ini harus dibuktikan," katanya panjang lebar.
Oegroseno menegaskan bahwa jika seseorang memberikan keterangan palsu atau dipaksa untuk melakukannya, hal tersebut dapat berujung pada tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Prosedur ini tidak hanya tentang kepatuhan terhadap aturan tetapi juga tentang keadilan bagi korban dan proses hukum yang transparan," tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina
Ketika ditanya tentang kemungkinan tindakan disiplin terhadap Rudiana, Oegroseno mengindikasikan bahwa pelanggaran etika profesional seperti ini dapat mengakibatkan tindakan disiplin yang serius.
"Peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar itu aja. Jadi terberat bisa-bisa PTDH karena sudah memalukan korps Bhayangkara kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, Propam Polri sudah memeriksa Rudiana pekan lalu di Mapolres Cirebon.
Bahkan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyarankan agar polisi memberikan laporan tahap demi tahap kepada publik.
"Jangan menunggu nanti hasilnya baru dilaporkan. Nanti polisi akan terus ditohok oleh masyarakat," tukasnya.***

Share this article
Mantan Wakapolri, Oegroseno menyoroti ayah Eki, Iptu Rudiana. Sebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.