AYOJAKARTA.COM - Setiap tahun, ribuan lulusan SMA di seluruh Indonesia bersiap-siap menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS adalah kesempatan emas bagi banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan tetap dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan.
Di antara sekian banyak formasi yang dibuka untuk lulusan SMA, dua posisi yang sering diminati adalah Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
Meskipun kedua posisi ini sering kali disamakan, mereka memiliki perbedaan tugas dan tanggung jawab yang signifikan.
Artikel ini akan membahas secara mendetail perbedaan antara Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian di CPNS 2024, dikutip dari Instagram @infocpnsterkini, Selasa (30/7/2024).
1. Syarat Umum
Tidak ada perbedaan syarat untuk kedua formasi ini, berikut syaratnya:
-Tinggi Badan minimal Pria (165 cm) & Wanita (160 cm)
-Usia Min 18 Tahun & Max 28 Tahun
-Wajib Ijazah SLTA/ Sederajat (SMA, MA, SMK, PAKET C)
-Tidak memiliki Tato, Tindik atau bekas Tato & Tindik
-Boleh sudah menikah / Sudah memiliki anak
-Tidak ada syarat Minimal nilai Ijazah
2. Lembaga
Penjaga tahanan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.
Sedangkan Pemeriksaan Kemigrasian berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
3. Dokumen dan Berkas
Tidak ada perbedaan dokumen dan berkas untuk kedua formasi ini, yaitu:
-E-KTP atau Surat Perekaman E-KTP
-Ijazah SMA, SMK, MA, atau Paket C
-Transkrip Nilai atau Nilai Ijazah
-Pas Foto Merah, Ukuran 4x6 cm
-Akte Lahir dari Capil (Versi lama atau baru)
-Surat Sehat dari RSUD, RS Polri, atau RS TNI
-Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (unduh di Casn.Kemenkumham.go.id)
4. Tahapan Tes
Tidak ada perbedaan pada tahapan tes untuk kedua formasi ini, yaitu:
1. Pendaftaran Administrasi
2. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT
3. Ujian SKB:
• Tes Kesemaptaan + Ukur TB
• Tes Pengamatan Fisik
• Tes Wawancara & Uji Keterampilan
Baca Juga: Mau Jadi Intel? BIN Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi di Sini
5. Penempatan Kerja
-Penjaga Tahanan: Lapas, Rutan, LPKA, LPP, Bapas, Rupbasan, dan Kanwil Kemenkumham
-Pemeriksa Keimigrasian: Rudenim, Kantor Keimigrasian TPI/Non TPI, Pos Lintas Batas Negara/Pelabuhan/Bandara, dan Kanwil Kemenkumham.***

Share this article
Pejuang ASN wajib tahu, ini perbedaan antara formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian, jangan salah daftar CPNS 2024.