AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari jeruji besi, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Alasan Jessica bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 karena ia berkelakuan baik selama di dalam tahanan sehingga Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Dengan diberikannya pengurangan masa tahanan tersebut, Jessica Kumala Wongso tidak harus menjalani masa tahanannya selama 20 tahun.
Meskipun sudah bebas bersyarat, salah satu tim dari kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin tersebut, Hidayat Bostam mengatakan bahwa kliennya tersebut tetap akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang sudah diajukan Jessica Kumala Wongso.
Lalu, apa alasannya PK pertama yang diajukan pihak Jessica Wongso ditolak atau tidak dikabulkan?
Menurut keterangan pengacara Jessica, Otto Hasibuan PK Jessica yang pertama ditolak karena tidak adanya novum, hanya kekhilafan hakim dan tidak menguraikan alasan PK.
“PK yang pertama waktu itu diajukan itu kan, tidak menunjuk kepada novum, pada waktu itu hanya kekhilafan Hakim ya. Jadi pertimbangan Hakim pun sama saja tidak. Tidak ada yang signifikan menguraikan tentang penolakannya terhadap bukti-bukti ataupun alasan PK” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari Youtube tvOneNews, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa ia menganggap PK pertama tidak diterima karena tidak ada secara khusus uraian terhadap hal-hal yang disampaikan dalam PK.
Baca Juga: 6 Ide Usaha Rumahan Meski Tinggal di Gang Sempit, Modal Kecil Untung Besar!
“Saya katakan ya tidak menerima PK aja kira-kira begitulah. Pertimbangannya tidak ada yang secara khusus bagaimana uraiannya terhadap hal-hal yang disampaikan dalam PK itu sendiri gitu loh, itu yang terjadi” ujarnya.
Pengacara Jessica tersebut juga mengatakan untuk PK yang akan diajukan dalam waktu dekat ini, tim mereka sudah mengantongi novum yang bisa dipertimbangkan MA.
Peninjauan Kembali (PK) kali ini Otto Hasibuan optimis ada potensi untuk Jessica Wongso dibebaskan.
“Nah kalau kali ini kita kan mengajukan dengan adanya novum gitu loh” kata Otto.
“Nah jadi ini mungkin kalau Mahkamah Agung mau mempertimbangkannya saya kira akan signifikan untuk potensi untuk dia bisa dibebaskan gitu loh, itu yang kita lihat begitu” lanjutnya.***

Share this article
Meskipun Jessica Wongso sudah bebas bersyarat, Hidayat Bostam selaku kuasa hukum mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali PK kedua...