AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dilakukan di portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK 2024 ini dibagi menjadi 2 periode. Periode I dilaksanakan mulai tanggal 1-20 Oktober 2024, dan Periode II muial tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi teman-teman yang ingin mendaftar PPPK 2024, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal-hal yang perlu diperhatikan ini meliputi ketentuan format dokumen, ketentuan pas foto, ketentuan scan, hingga ketentuan pembuatan surat lamaran.
Pada artikel ini, khusus akan dibahas ketentuan format dokumen pendaftaran PPPK 2024.
Dokumen-dokumen yang harus diunggah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Sudah Bisa Print Hari Ini, Berikut Tata Cara Cetak dan Cek Jadwal Tes
Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi pasfoto, swafoto, scan KTP, serta ijazah dan transkrip.
Pendaftar wajib mengingat atau mencatat format apa yang digunakan pada dokumen-dokumen tersebut, sebelum mengunggahnya.
Setelah memastikan formatnya benar, maka pendaftar bisa mengunggahnya.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini adalah ketentuan format dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024.
1. Pasfoto
Format dokumen pasfoto adalah JPG/JPEG.
Untuk ketentuan background atau latar belakang dan pakaian pasfoto, sesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi yang dilamar.
2. Swafoto
Format dokumen swafoto adalah JPG/JPEG.
3. Scan KTP
Format dokumen scan KTP adalah JPG/JPEG.
Pastikan melakukan scan KTP menggunakan printer atau fotokopi, bukan HP. Hal ini untuk menghindari risiko.
4. Ijazah dan Transkrip
Berbeda dari tiga dokumen sebelumnya, untuk format ijazah dan transkrip adalah PDF.
Demikian adalah ketentuan format dokumen pendaftaran PPPK 2024.

Share this article
Bagi teman-teman yang ingin mendaftar PPPK 2024, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).