AYOJAKARTA.COM — Menjelang Pilkada, penting bagi warga negara Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kini, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah melalui layanan cek DPT online yang disediakan oleh KPU.
Hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp, data akan langsung diverifikasi.
Baca Juga: Jelang Pilkada DKI Jakarta 2024, KPU Kepulauan Seribu Siapkan Pendistribusian Logistik
Buka laman resmi KPU di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pastikan mengakses laman ini melalui perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Di halaman utama, ada kolom yang meminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan yang tercantum di KTP.
Selain NIK, masukkan nomor WhatsApp yang aktif. Nomor ini akan digunakan untuk menerima informasi lebih lanjut terkait proses verifikasi data.
Setelah semua data diisi, klik tombol “Cek DPT”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.
Jika data terdaftar, informasi terkait TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan wilayah pemilihan akan ditampilkan.
Jika hasil pencarian menunjukkan bahwa belum terdaftar di DPT, jangan panik. Segera hubungi Pantarlih atau perwakilan KPU di wilayah untuk melakukan pembaruan data.***
Share this article
Menjelang Pilkada, penting bagi warga negara Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).