AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Laporan ini berkaitan dengan sebuah amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan analisis dan verifikasi mendalam terhadap laporan tersebut.
Alasan utama penolakan ini adalah karena kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Aminudin, selaku Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, KPK wajib menolak laporan gratifikasi jika objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Mari kita lihat kronologi kejadiannya. Peristiwa ini bermula dari audiensi resmi antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.
Setelah pertemuan berakhir, Bupati Kuansing diduga meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah tamu pergi.
Ia menyatakan tidak mengetahui apa isi di dalamnya karena merasa tidak berhak atas amplop tersebut.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Namun, proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing dengan bantuan fasilitas dari Polda Riau.
Jeda waktu sepuluh hari ini sempat memicu tanda tanya di masyarakat. Pihak kementerian berdalih pengembalian tertunda karena padatnya jadwal kedinasan menteri.
Masalah hukum semakin rumit karena Raja Juli baru melaporkan kejadian ini ke KPK pada 3 Juli 2026.
Tanggal pelaporan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Berdasarkan Pasal 14 Perkom KPK, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika sedang dilakukan penyidikan perkara korupsi terkait.
Saat ini, KPK telah menyita uang yang ada di dalam amplop tersebut. Isinya ternyata adalah uang tunai sebesar 12.000 Dolar Singapura atau sekitar 168 juta rupiah.
Uang ini sekarang menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
Meskipun urusan di ranah pencegahan sudah dianggap selesai atau case closed, penyidik tetap mendalami motif di balik pemberian uang tersebut dalam proses penindakan.***
Share this article
KPK tolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni berupa amplop berisi S$12.000 dari Bupati Kuansing. Penolakan dilakukan karena objek tersebut sudah masuk ranah penyidikan korupsi pasca-OTT.