AYOJAKARTA.COM - Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024, ada yang namanya PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah skema yang digunakan bagi pelamar PPPK yang gagal lolos pada tahap rangking.
Ada ketentuan yang harus pelamar ketahui tentang PPPK paruh waktu ini.
Baca Juga: Baru Saja Rilis, Realme Neo 7 Dibekali Baterai Gahar hingga 7000 mAh, Berapa Harganya?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut informasi tentang apakah pelamar PPPK yang gagal tahap rangking bisa langsung diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347,348,349 Tahun 2024, pelamar yang telah mengikuti seluruh proses atau tahapan seleksi, tetapi tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Nah, apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema yang menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan maupun penghasilan.
PPPK paruh waktu ini dibuka untuk memenuhi komitmen pemerintah yaitu tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Apple Mainkan Drama di Indonesia! Ternyata Investasi Rp15,9 Triliun Mengambang
Berikut ini adalah ketentuan dari PPPK paruh waktu:
- Tidak lolos tahap rangking.
- Akan diangkat menjadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu.
- Akan diangkat menjadi ASN jika memiliki penilaian kerja yang baik.
Pengangkatan ASN ini dilakukan tanpa perlu tes kembali atau tes ulang.
- Mendapat NIP dan terdaftar di database BKN.
- Melakukan pekerjaan kurang dari jam kerja instansi pada biasanya.
Demikian informasi tentang PPPK paruh waktu.***

Share this article
berikut informasi tentang apakah pelamar PPPK yang gagal tahap rangking bisa langsung diangkat jadi PPPK paruh waktu.