AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ataupun paruh waktu.
Meskipun peraturan resmi tentang manajemen PPPK Part Time belum diterbitkan, sudah ada bocoran informasi yang beredar.
Kali ini ayojakarta.com melalui kanal YouTube Abu Bakar akan membahas terkait mekanisme PPPK Part Time, termasuk gaji, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan proses pengangkatan menjadi Full Time.
Baca Juga: Ini Dia Prediksi Jumlah PPPK Penuh dan Paruh Waktu 2024 Berdasarkan Data BKN!
Berdasarkan informasi yang telah beredar, para pelamar yang tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu akan diangkat menjadi Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Part Time diperkirakan relatif kecil atau sekitar setengah dari Upah Minimum Regional (UMR) per bulan dikarenakan jam kerja yang hanya 4 jam.
Namun, pemerintah telah memastikan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Part Time tidak akan mengurangi pendapatan yang telah diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
Proses pengangkatan menjadi PPPK Full Time tentunya akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan peringkat, kategori dan afirmasi.
Baca Juga: Simak Yuk! Cek Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sekarang, Ada Dua Cara Mudah Lewat SSCASN BKN
Peringkat tersebut nantinya akan didasari pada skor tes, masa kerja dan juga usia.
Pelamar Part Time yang ingin diangkat menjadi PPPK Full Time tentu harus mengikuti proses peringkatan tersebut. Proses ini juga ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2025.
Untuk PPPK Penuh Waktu, pengangkatan akan tetap dilaksanakan berdasarkan formasi yang tersedia dan disetujui.
Nilai tes seleksi kompetensi hanyalah formalitas saja karena formasi sudah tersedia sejak awal dan telah dianggarkan.
PPPK Penuh Waktu akan digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun berstatus dari Part Time, NIP yang akan diberikan tetap sama dengan yang Full Time.
Baca Juga: Kalau Nggak Mau TMS, Pelamar PPPK Periode 2 Wajib Siapkan Dokumen yang Wajib Diunggah Ini, Apa Saja?
NIP tersebut tentu akan terdiri dari kombinasi tahun lahir, bulan lahir, tanggal lahir, tahun pengangkatan, frekuensi pengangkatan dari, jenis kelamin dan juga nomor urut.
Pemerintah memiliki target untuk seluruh honorer yang terdata di database BKN tahun 2025 akan segera diangkat menjadi ASN, baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Pelamar yang tidak dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap pertama akan tetap diberikan kesempatan di tahap selanjutnya.
Baca Juga: Ada 6 Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Lewat Jalur PTK Khusus di Ruang Talenta Guru, Simak Selengkapnya!
Semua honorer wajib mengikuti dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi serta seleksi kompetensi.
Informasi terkait PPPK merupakan bocoran yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.***

Share this article
Meskipun peraturan resmi tentang manajemen PPPK Part Time belum diterbitkan, sudah ada bocoran informasi yang beredar.