AYOJAKARTA.COM – Salah satu tahapan penting yang akan dilalui setiap pelamar PPPK setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Daftar Riwayat Hidup atau DRH bagi pelamar PPPK yang telah lulus Seleksi Kompetensi merupakan syarat untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Karena merupakan rangkaian proses integral, penting bagi setiap pelamar PPPK yang telah lulus Seleksi Kompetensi mengetahui cara mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Berdasarkan petunjuk dan tata cara pengisian pada aplikasi resmi di tahun sebelumnya, berikut adalah cara pengisian DRH melalui aplikasi resmi SSCASN BKN.
Langkah pertama sebelum calon PPPK mulai mengisi DRH adalah melakukan Login ke halaman SSCASN BKN dengan menggunakan akun masing-masing.
Setelah berhasil login, pelamar PPPK akan mendapat kesempatan memilih untuk melanjutkan ke tahap pembuatan DRH atau Mengundurkan Diri.
Melalui menu Pengisian Daftar Riwayat Hidup yang tersaji di aplikasi, calon PPPK selanjutnya dapat mulai melakukan sejumlah pengisian.
Adapun poin penting Pertama yang harus diisi oleh setiap calon PPPK untuk mendapatkan NIK adalah Pengisian Data Perorangan.
Pada menu ini, setiap calon PPPK diharuskan untuk mengisi secara terperinci mengenai identitas yang akan dijadikan sebagai rekaman dalam pusat data BKN.
Poin penting selanjutnya yang juga terdapat dalam menu pengisian DRH bagi calon PPPK adalah menu Pendidikan.
Baca Juga: MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran! Pemerintah Jamin Gaji Pegawai Non-ASN Selama Proses Seleksi PPPK!
Untuk melengkapi menu ini, setiap calon PPPK diharuskan untuk dapat menjelaskan seluruh riwayat hidup menyangkut pendidikan.
Jenis poin penting ketiga yang juga terdapat dalam proses pengisian DRH di halaman SSCASN BKN adalah Pekerjaan.
Dalam menu Pekerjaan, setiap calon PPPK diharuskan untuk bisa memberikan rekam jejak selama bekerja.
Poin penting keempat yang juga wajib terisi penuh sebagai salah satu syarat bagi calon PPPK sebelum memperoleh NIK adalah Keluarga.
Pada menu Keluarga, setiap calon PPPK wajib memberikan informasi terperinci mengenai kondisi atau peran dalam keluarga.
Adapun menu lain yang juga wajib dilengkapi oleh para calon PPPK sebelum memperoleh NIK adalah Organisasi.
Dalam menu Organisasi, setiap calon PPPK diharuskan untuk dapat memberikan keterangan secara faktual mengenai pengalaman dalam organisasi.
Sedangkan poin pengisian penting DRH selanjutnya yang harus diisi setiap calon PPPK adalah mengunggah dokumen.
Baca Juga: 12 Destinasi Wajib Kunjung di Kawasan Puncak! Mulai Kebun Teh hingga Jembatan Kaca
Karena menjadi tahapan akhir, penting bagi calon PPPK untuk mencetak atau terlebih dahulu menyediakan sejumlah dokumen yang sudah diisi serta ditanda tangani.
Selain itu, untuk memperoleh NIK setiap calon PPPK juga wajib menyediakan meterai sebagai pengesahan dokumen.

Share this article
Salah satu tahapan yang dilalui pelamar PPPK setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).