AYOJAKARTA.COM – Tahapan penting selanjutnya setelah Integrasi Nlai SKD dan SKB CPNS selesai dilakukan, adalah Pengumuman Hasil seleksi.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah diedarkan, pengumuman hasil seleksi CPNS akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tanggal 12 Januari 2025.
Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS, peserta dapat melakukan kunjungan ke halaman resmi menggunakan akun SSCASN masing-masing di instansi yang telah dilamar.
Dalam halaman pengumuman hasil seleksi CPNS, masing-masing peserta akan memperoleh sejumlah kode yang terdapat pada bagian Keterangan.
Selain P, L, U1, U3, E1, E2, E3 serta TMS, para peserta juga berpotensi untuk memperoleh jenis kode lain yang merupakan penentu hasil akhir seleksi CPNS.
Guna memastikan hasil seleksi selama mengikuti proses, berikut adalah maksud dan arti dari masing-masing kode yang terdapat di dalam kolom Keterangan.
Maksud atau arti dari kode P dalam kolom Keterangan menunjukkan bahwa peserta dinyatakan lulus Nilai Ambang Batas dalam tahap SKD.
Sedangkah maksud dan arti kode L dalam keterangan kelulusan hasil memiliki arti Lulus dalam proses seleksi pengadaan CPNS.
Baca Juga: Catat! Materi Penting Persiapan UTBK-SNBT 2025: Selain Tes Potensi Skolastik, Ada Apa Saja?
Adapun arti dari kode U1 dalam kolom keterangan, menunjukkan bahwa peserta sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah dilakukan optimalisasi formasi Umum di Lokasi Sama.
Sementara arti kode U3 dalam keterangan kelulusan memiliki arti peserta sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah dilakukan optimalisasi formasi Umum di Lokasi Berbeda.
Sedangkan maksud dari kode E1 dalam kolom keterangan menunjukkan bahwa peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi Formasi Khusus di lokasi berbeda.
Maksud kode E2, menunjukkan peserta telah lulus dalam seleksi CPNS setelah dilakukan optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lain pada lokasi sama.
Sementara kode E3 dalam kolom keterangan memiliki arti peserta sudah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan pada lokasi berbeda.
Baca Juga: Sempat Dibatalkan Jadi Penerima KJP Plus, Ingin Daftar Lagi Apa Bisa? Siswa Bisa Lakukan Langkah Ini
Selain kode-kode tersebut, hasil pengumuman seleksi CPNS juga memperlihatkan TL yang berarti peserta dinyatakan Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
Sedangkan kode TH dalam keterangan hasil seleksi memiliki arti peserta dinyatakan Tidak Hadir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Sementara kode TMS memiliki arti peserta seleks dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau dinyatakan gugur dalam proses seleksi.
Kode TMS memiliki kategori TMS-1 yang berarti gugur dalam proses SKB, sementara kode APS berarti peserta mengundurkan diri. ***

Share this article
Arti Kode P, L, U1, U3, E1, E2, E3 serta TMS, di seleksi tes CPNS 2024, Awas Keliru karena tidak Tahu artinya