AYOJAKARTA.COM — Pelamar yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diberi peringatan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peringatan tegas dari BKN ini terkait adanya sanksi blacklist 2 tahun.
Para pelamar CPNS dan PPPK 2024 perlu mengetahui penyebabnya agar tidak dikenai sanksi blacklist.
Sanksi blacklist maksudnya adalah pelamar tidak boleh mendaftar di penerimaan ASN, baik itu CPNS maupun PPPK selama 2 tahun.
Baca Juga: Persiapkan dari Sekarang! Ini Daftar Berkas yang Dibutuhkan untuk Mengisi DRH CPNS 2024
Penyebab pemberian sanksi ini harus diketahui pelamar agar tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang.
Sanksi blacklist ini dijelaskan BKN melalui akun media sosial TikTok BKN bahwa peserta yang dinyatakan lolos optimalisasi dan mengundurkan diri pada tahap akhir akan terkena blacklist.
Kemudian, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar yang di-blacklist selama 2 tahun adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi.
- Pelamar yang sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri.
Kepada peserta atau pelamar yang melakukan hal tersebut, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Lantas, bagaimana dengan pelamar yang sebelumnya berhalangan hadir saat SKB CPNS atau seleksi kompetensi PPPK?
Pelamar yang tidak dapat hadir pada seleksi tersebut tidak akan dikenai blacklist.
Pelamar hanya akan dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS atau PPPK dan masih bisa mengikuti seleksi di tahun berikutnya.
Itulah informasi tentang pelamar lolos CPNS dan PPPK 2024 yang dikenai sanksi blacklist 2 tahun.***

Share this article
Para pelamar CPNS dan PPPK 2024 perlu mengetahui penyebabnya agar tidak dikenai sanksi blacklist dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).