AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia datang untuk pegawai honorer atau non ASN.
Menpan RB Rini Widyantini, berjuang demi nasib para tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK Paruh Waktu.
Rini membuat keputusan yang jelas terkait status pegawai tenaga honorer.
Sebelumnya, dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dikatakan bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Bocoran Terbaru Samsung Galaxy A56 5G, Desain Elegan dengan Warna Baru
Menindaklanjuti hal tersebut, Rini resmi memutuskan dan menetapkan KepmenPAN RB tentang PPPK Paruh Waktu pada 13 Januari 2025.
Keputusan tersebut adalah KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam putusan ini, Menpan RB meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk mengusulkan semua tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kapan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 Cair? Begini Penjelasan Lengkap Pemprov Jakarta
Terutama bagi mereka yang sudah terdata di database BKN.
Skema pertama yang harus dilakukan untuk pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu adalah usulan dari PPK.
Menpan RB akan menetapkan rencana kebutuhan, di mana PPK sudah mengusulkan nama-nama siapa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya PPK mengusulkan nomor induk kepada BKN yang nantinya akan ditetapkan selama tujuh hari kerja.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Tampil Cantik dan Lebih Mantap dari Seri Sebelumnya
Setelah mendapat nomor induk, PPK dapat mengangkat honorer atau non ASN sebagai PPPK Paruh Waktu.
Demikian informasi mengenai skema pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.***

Share this article
Berikut skema pengangkatan honorer atau tenaga non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu resmi dari Menpan RB Rini Widyantini.