AYOJAKARTA.COM - Sistem penggajian PPPK guru 2025 menurut Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., pakar kebijakan kepegawaian dari Universitas Indonesia, merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengapresiasi tenaga pendidik.
Dalam wawancara khusus, beliau menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mencerminkan upaya komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan struktur gaji yang sistematis.
"Pembagian golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan dari SD hingga S3 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan," tegas Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.
Sistem penggajian yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini memperlihatkan kenaikan berkala setiap dua tahun dengan rentang gaji mulai Rp1.938.500 untuk guru berpendidikan SD hingga Rp3.203.600 untuk guru S1/D4.
Baca Juga: Hore! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Sudah Update di SIKS-NG, Akhir Januari Sudah Cair?
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memberikan perspektif praktis terkait implementasi kebijakan ini.
"Tunjangan-tunjangan seperti fungsional, beras, dan JKK merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujarnya dalam diskusi eksklusif.
Menurut data PGRI yang dikompilasi, guru dengan status keluarga berbeda akan menerima variasi penghasilan:
- Guru lajang dengan gaji bersih Rp3.567.791
- Guru dengan satu anak mencapai Rp3.950.000
- Guru dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp4.000.000.
Menariknya, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. menekankan bahwa besaran ini belum termasuk Tunajngan Profesi Guru (TPG) yang berpotensi menggandakan penghasilan.
Prof. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan "revolusi kesejahteraan tenaga pendidik."
Menurutnya, struktur gaji PPPK tidak sekadar soal nominal, tetapi tentang penghargaan sistemik terhadap dedikasi guru dalam membentuk generasi emas Indonesia.
Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum., ahli manajemen kepegawaian, menambahkan bahwa regulasi ini mencerminkan pendekatan komprehensif dalam manajemen sumber daya manusia pendidikan.
"Pembedaan gaji berdasarkan golongan pendidikan dari SD hingga Doktor menunjukkan apresiasi terhadap jenjang akademik dan kompetensi guru," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kualifikasi profesionalnya.***

Share this article
Berikut ini adalah bocoran terbaru besaran gaji yang diterima guru PPPK 2025 mulai dari SD hingga Doktor.