AYOJAKARTA.COM — Apa saja tunjangan yang bisa didapatkan oleh pegawai negeri sipil (PNS)?
PNS menjadi salah satu jenis profesi yang banyak diimpikan masyarakat Indonesia.
Hal ini karena banyak keuntungan yang bisa didapat saat menjadi PNS.
PNS tak hanya akan mendapat gaji pokok, tetapi juga banyak tunjangan.
Berbagai tunjangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan loyalitas PNS.
Tunjangan juga bisa menjadi daya tarik bagi calon PNS untuk bergabung dengan instansi pemerintah.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut 10 jenis tunjangan yang bisa didapatkan jadi PNS:
Baca Juga: Jadi Incaran Pelamar CPNS 2025? Berikut Instansi Pusat Tanpa Ujian SKB Tambahan yang Menggugurkan
- Gaji pokok
- Tunjangan profesi
- Tunjangan jabatan
- Gaji ke-13
- Tunjangan hari raya
- BPJS kesehatan
- Uang lembur (jika ada)
- Tunjangan makan siang
- Tunjangan suami atau istri dan anak
- Tunjangan pensiun
Baca Juga: Tentang Seleksi CPNS 2025, Ada Bocoran dari Menpan RB Rini Widyantini
Sebagai informasi, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS.
Seleksi CPNS rencananya akan dibuka kembali di tahun 2025.
Pasalnya, masih ada 300 ribu sampai 400 ribu formasi yang masih belum terisi.
Selain itu, jumlah kementerian yang ada saat ini lebih banyak, yakni 48 kementerian.
Demikianlah informasi terkait tunjangan yang didapatkan PNS.***
Share this article
PNS menjadi salah satu jenis profesi yang banyak diimpikan masyarakat Indonesia. Banyak keuntungan yang bisa didapat saat menjadi PNS.