AYOJAKARTA.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di lingkungan PT Pertamina.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 95 bundel dokumen serta barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Riza Holid di kawasan Panglima Polim dan menyita sebuah DVR.
Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Harley Siregar, menuturkan bahwa tim penyidik masih menganalisis keterkaitan sejumlah barang bukti tersebut.
Pada hari Jumat, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem, sebuah terminal bahan bakar yang dikelola PT Pertamina Patra Niaga di daerah Cilegon.
Meskipun PT OTM diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan Pertamax, Harley Siregar memastikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan.
"investigasi terkait potensi blending dari satu jenis Ron ke Ron lainnya akan terus didalami," pungkasnya
Saat ini, PT OTM masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa meskipun telah digeledah.
Direktur Penyidikan Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, membantah keterangan jajaran direksi Pertamina Patra Niaga dalam rapat dengan Komisi VI DPR.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan bahwa tersangka mengaku membeli BBM dengan nilai Ron yang lebih rendah (Ron 88 atau 90) kemudian dioplos menggunakan zat tertentu untuk menjadi Ron 92.
Tersangka kemudian menjual BBM oplosan tersebut dengan harga BBM Pertamax.
"Tadi memang disampaikan tidak ada blending ya, Ron tidak berubah, tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu, Ada Ron 90 atau di bawahnya ya, 88, diblending dengan Ron 92. Jadi Ron dengan Ron tadi kan tidak seperti itu. Fakta yang ada dari keterangan saksi, Ron 88 diblending dengan 92 dan dipasarkan seharga (Ron) 92 Pertamax," ujar Abdul Kohar
Kasus ini telah mendorong Komisi VI DPR RI bersama dengan Lemigas melakukan sidak ke sejumlah SPBU di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, untuk memastikan kualitas bahan bakar sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
DPR mengambil sampel BBM di dua SPBU milik Pertamina dan swasta untuk diuji, dengan ancaman pencabutan penjualan BBM jika hasil uji menunjukkan ketidaksesuaian terhadap standar Ron yang ditentukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan menghormati proses hukum dalam kasus Pertamina dan telah menurunkan tim untuk memastikan kualitas Pertamax yang dijual.
"Mohon maaf sekali lagi, rakyat enggak perlu ragu karena sekarang kami tim juga lagi menurunkan ke lapangan untuk mengecek.
Tapi laporan yang sampai dengan hari ini kami terima bahwa antara apa yang dibeli dengan kualitasnya itu sama.
Namun kami akan mengecek lagi supaya betul-betul kita jamin masyarakat membeli harga dengan spek dan kualitas minyak yang sesuai," ujar Bahlil.
Sementara itu, peneliti Pukat UGM, Zainal Rahman, menyebut kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga kerugian pada masyarakat.
"Kerugian negara bisa dilakukan pemulihan melalui perampasan aset hasil kejahatan. Sedangkan dari sisi konsumen, bagaimana cara konsumen untuk dapat dipulihkan kerugiannya?
Kalau memang benar misalnya nanti terbukti Ron 88 atau bahkan Ron 90 kemudian diblending menjadi Ron 92, artinya kan publik harus membayar biaya yang lebih mahal untuk mendapatkan kualitas yang sebenarnya hanya Ron 88 atau Ron 90.
Yang kedua, barangkali ada jenis-jenis kendaraan yang bisa rusak kalau diberi minum menggunakan Ron 88 atau Ron 90. Ini kan timbul kerugian pada masyarakat. Kalau timbul kerugian pada masyarakat, secara hukum masyarakat bisa mengajukan gugatan," jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran SNBT 2025 11 Maret! Cek Dulu Jurusan Paling Ketat di UNY: Ada yang Kamu Incar?
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.
Yakni May Kusma yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta seorang pejabat Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Keduanya diduga, melalui persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, telah melakukan pembelian BBM Ron 90 atau lebih rendah dengan harga Ron 92, kemudian melakukan blending produk kilang pada jenis Ron 88 agar menghasilkan Ron 92.***

Share this article
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten dugaan korupsi oplosan BBM