AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa mereka dapat kembali bekerja dalam dua minggu ke depan.
Menaker meyakini sekitar 8.000 karyawan Sritex yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali dengan skema yang baru.
Pihak Kurator PT Sritex mengatakan dalam dua minggu kedepan akan memutuskan investor yang menyewa aset Sritex.
Dengan hal ini, karyawan eks Sritex dipastikan akan dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.
Berikut poin-poin penting terkait penanganan pemerintah terhadap kasus PHK PT Sritex yang dikutip dari Kompas TV.
Peluang Kerja Baru: Wamenaker Immanuel Ebenezer menyatakan pemerintah akan mencarikan pekerjaan baru bagi karyawan Sritex yang terdampak PHK di wilayah sekitar pabrik, tanpa syarat usia. Ia juga menyebut adanya peluang 10.000 lapangan pekerjaan di Garut dan 30.000 di Huawei.
Skema Baru: Menaker menyatakan 8.000 karyawan Sritex yang telah di PHK akan bisa bekerja kembali dengan skema yang baru.
Kurator Siap Bayar Pesangon: Perwakilan tim kurator menyatakan kesiapannya untuk membayarkan hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK, termasuk pesangon
Karyawan Transisi: Sebanyak 150 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan sebagai karyawan transisi untuk melakukan pemeliharaan dan memastikan keamanan aset pabrik.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Pemerintah akan berupaya mencarikan pekerjaan baru bagi karyawan Sritex yang terdampak PHK, bahkan tanpa membatasi usia dan tanpa syarat yang memberatkan.
Saat ini, ada ribuan lowongan pekerjaan di berbagai sektor seperti garmen, plastik, rokok, dan lainnya yang siap menampung karyawan Sritex dengan keistimewaan karena pengalaman yang sudah dimiliki.
Diketahui sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi mengakhiri perjalanannya dan menutup pabriknya pada 1 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)***

Share this article
Menaker meyakini sekitar 8.000 karyawan Sritex yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali dengan skema yang baru.