AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru saja mengeluarkan surat edaran terbaru pada tanggal 8 Maret 2025 mengenai penyesuaian jadwal seleksi persyaratan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.
Penyesuaian ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi 2 DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 5 Maret 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Penyesuaian ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Komisi 2 DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 5 Maret 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Duel Kamera Profesional 2025 antara Xiaomi 15 Ultra vs Samsung Galaxy S25 Ultra vs Vivo X200 Pro
Yang mengatur secara rinci tentang penyesuaian jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai CPNS dengan TMT pada tanggal 1 Oktober 2025, dan SPMT juga akan dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Proses pengajuan untuk menentukan nomor induk pegawai (NIP) CPNS harus diselesaikan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sementara keputusan pengangkatan CPNS harus disampaikan paling lambat pada 1 September 2025.
Penyesuaian ini berlaku bagi semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk peserta seleksi P3K yang mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka akan diangkat sebagai P3K dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada tanggal 1 Maret 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai CPNS dengan TMT pada tanggal 1 Oktober 2025, dan SPMT juga akan dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Proses pengajuan untuk menentukan nomor induk pegawai (NIP) CPNS harus diselesaikan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sementara keputusan pengangkatan CPNS harus disampaikan paling lambat pada 1 September 2025.
Penyesuaian ini berlaku bagi semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk peserta seleksi P3K yang mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka akan diangkat sebagai P3K dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada tanggal 1 Maret 2026.
Baca Juga: Saatnya THR Kamu untuk Gadget Baru! iPhone 16 Series Resmi Rilis di Indonesia Pasca Lebaran 2025
Pengajuan untuk menentukan NIP3K harus diselesaikan paling lambat pada 30 November 2025, dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan paling lambat pada 1 Februari 2026.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pertimbangan teknis penentuan nomor induk pegawai CPNS yang telah diterbitkan oleh BKN akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Dan pertimbangan teknis penentuan NIP3K yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan dengan jangka waktu perjanjian kerja, yaitu TMT 1 Maret 2026.
Instansi yang telah membuat keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober dan P3K selain TMT 1 Maret 2026 diminta untuk melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN.
Hal penting lainnya yang diatur dalam surat edaran ini adalah bahwa dalam hal terdapat pelamar yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia persyaratan pengangkatan dan belum melampaui batas usia tertentu dalam jabatan yang didudukinya.
Mereka tetap akan diangkat sebagai P3K dengan jangka waktu perjanjian kerja 1 tahun.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.***
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pertimbangan teknis penentuan nomor induk pegawai CPNS yang telah diterbitkan oleh BKN akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Dan pertimbangan teknis penentuan NIP3K yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan dengan jangka waktu perjanjian kerja, yaitu TMT 1 Maret 2026.
Instansi yang telah membuat keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober dan P3K selain TMT 1 Maret 2026 diminta untuk melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN.
Hal penting lainnya yang diatur dalam surat edaran ini adalah bahwa dalam hal terdapat pelamar yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia persyaratan pengangkatan dan belum melampaui batas usia tertentu dalam jabatan yang didudukinya.
Mereka tetap akan diangkat sebagai P3K dengan jangka waktu perjanjian kerja 1 tahun.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.***

Share this article
Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai CPNS dengan TMT pada tanggal 1 Oktober