AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pengangkatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025.
Sementara, untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Sebelumnya, pengangkatan CPNS direncanakan untuk dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Namun jadwal tersebut telah direvisi karena adanya protes dari calon abdi negara yang mengeluhkan penundaan tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi Infinix Note 40s: Chipset Helio G99 Ultimate dan Kamera Utama 108 MP
Berikut rincian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024 sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik.
Rincian Jadwal Pengangkatan
CPNS: Pengangkatan paling lambat Juni 2025.
PPPK: Pengangkatan paling lambat Oktober 2025.
Persyaratan Pengangkatan CASN (CPNS dan PPPK)
1. Lulus dari semua proses seleksi dari tahap awal hingga akhir
2. Bagi CPNS, pihak instansi terkait (yang dilamar) sudah menerima persetujuan teknis dan NIP dari Kepala BKN
3. Bagi PPPK, pihak instansi telah mengusulkan ke Kepala BKN untuk mendapatkan NIP.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan analisis mendalam oleh pemerintah.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan memenuhi hak-hak para calon ASN.
Share this article
Untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada bulan Oktober 2025.