AYOJAKARTA.COM – Saat H+1 hingga H+7 Lebaran 2025, Angkutan perkotaan (angkot) diminta untuk tidak beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Walau keputusan tersebut sudah diberlakukan, namun masih ada sejumlah angkot yang melintas di Puncak selama libur lebaran 2025.
Sebelumnya, pembatasan operasional angkot di Puncak Bogor telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: PENTING! Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Selama Arus Balik Mudik dan Libur Lebaran 2025
Pembatasan angkot dilakukan guna menekan angka kemacetan selama libur Lebaran 2025.
Sebagai gantinya, Pemprov Jabar memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot berupa sembako dan uang tunai.
Namun, baru-baru ini terdapat kabar bahwa uang kompensasi itu diduga disunat oleh oknum, sehingga tidak semuanya diterima sopir mendapatkannya.
Dikabarkan para sopir di kawasan Puncak Bogor tidak menerima penuh uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta.
DIketahui masih banyak sopir yang hanya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 800 ribu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.
Ia mengaku telah banyak menerima laporan terkait dugaan pemotongan dana kompensasi tersebut.
Namun, sampai saat ini Dadang belum menemukan pelaku dibalik dugaan tersebut. Ia akan segera melakukan penelusuran, sebab kompensasi tersebut harus diterima secara full.
Kejadian inilah yang diduga sebagai penyebab dari sopir angkot yang nekat beroperasi di kawasan Puncak, Bogor.
Baca Juga: Korlantas Prediksi 5-6 April Jadi Puncak Arus Balik, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Walau begitu, Petugas Dishub Kabupaten Bogor tetap menindak angkot yang masih beroperasi dengan mengarahkan angkot ke jalur alternatif Puncak.
Sampai saat ini, terdapat empat angkot yang kedapatan masih beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
Namun, jumlah angkot yang beroperasi lebih dari itu, karena banyak para sopir yang berupaya menghindari petugas saat beroperasi di masa libur lebaran ini.***

Share this article
Saat H+1 hingga H+7 Lebaran 2025, Angkutan perkotaan (angkot) diminta untuk tidak beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat