Update Terbaru! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

Berikut ini adalah update terbaru tahun 2025 mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah update terbaru tahun 2025 mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM -- Bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi solusi utama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.

Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh BPJS.

Penting untuk mengetahui daftar lengkap layanan yang tidak dicover agar tidak salah langkah saat mengakses fasilitas kesehatan.

Berikut ini adalah update terbaru tahun 2025 mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah oleh iPhone 16 Series, Generasi Baru iPhone Lebih Murah di Indonesia

Informasi ini penting diketahui oleh seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berobat.

1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

BPJS tidak menanggung biaya pengobatan penyakit yang timbul akibat wabah atau kondisi KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Perawatan kecantikan dan estetika

Segala bentuk tindakan yang bersifat estetika seperti operasi plastik tanpa indikasi medis tidak ditanggung.

3. Perawatan orthodontik (pemasangan behel)

Layanan untuk memperbaiki estetika gigi seperti behel tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

4. Cedera akibat tindak kriminal

Termasuk korban penganiayaan atau kekerasan seksual yang merupakan bagian dari tindak pidana.

5. Cedera karena upaya bunuh diri

BPJS tidak menanggung biaya perawatan akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan

Segala bentuk penyakit atau gangguan kesehatan yang muncul akibat ketergantungan alkohol atau narkoba tidak masuk jaminan.

7. Infertilitas dan program kehamilan buatan

Pengobatan kemandulan, bayi tabung, atau program hamil lainnya tidak dicover BPJS.

8. Cedera dari aktivitas yang disengaja seperti tawuran

Peserta yang mengalami cedera karena tindakan berisiko tinggi seperti tawuran tidak mendapatkan tanggungan biaya.

9. Pengobatan di luar negeri

BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk berobat di luar negeri.

Baca Juga: Mengapa Harus Buru-Buru ke Luar Negeri? iPhone 16 Series Resmi Indonesia Lebih Murah Rp2,5 Juta dari Pasar Global

10. Tindakan medis eksperimental

Terapi atau pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak akan dibayar oleh BPJS.

11. Pengobatan alternatif yang tidak teruji

Termasuk akupunktur, pengobatan herbal, dan sejenisnya yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.

12. Alat kontrasepsi

Pembelian alat kontrasepsi seperti kondom, pil KB, atau implan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.

13. Alat kesehatan rumah tangga

Perlengkapan seperti termometer, tensimeter, atau alat kesehatan pribadi lainnya tidak ditanggung.

14. Layanan kesehatan tanpa rujukan resmi

Pemeriksaan atau pengobatan yang dilakukan tanpa prosedur rujukan resmi tidak bisa diklaim.

15. Pengobatan di fasilitas non-mitra BPJS (kecuali darurat)

Pastikan fasilitas kesehatan tempat berobat telah bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

16. Cedera kerja yang dijamin program lain

Jika cedera terjadi akibat pekerjaan dan sudah dijamin oleh program lain, maka BPJS tidak menanggungnya.

17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin pihak ketiga

BPJS tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi kecelakaan lainnya.

Baca Juga: Ketum PB IDI Angkat Bicara: Rumah Sakit Juga Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Pemerkosaan RSHS

18. Layanan kesehatan militer (TNI dan Polri)

Pelayanan khusus untuk anggota militer atau kepolisian tidak termasuk dalam cakupan BPJS umum.

19. Pengobatan dalam rangka bakti sosial

Layanan gratis yang diberikan dalam acara sosial tidak akan ditagihkan ke BPJS.

20. Layanan yang sudah dicover oleh program lain

Jika suatu pengobatan sudah ditanggung oleh lembaga lain, maka BPJS tidak akan menggandakannya.

21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Segala tindakan yang tidak berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan umum tidak akan ditanggung.

Sudah tahu, kan, sekarang apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Semoga membantu kamu mengatur perencanaan kesehatan dengan lebih baik.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# layanan
# tidak ditanggung
# tahun 2025
# penyakit
# BPJS Kesehatan

News Update

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.