AYOJAKARTA.COM - Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran bernama Priguna Anugerah Pratama diduga telah memerkosa beberapa korban.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan polisi pada 11 April, terdapat tiga korban pemerkosaan: satu orang merupakan anak dari pasien dan dua lainnya adalah pasien RSHS.
Kasus ini terjadi pada waktu berbeda yaitu tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lokasi yang sama yakni lantai 7 gedung RSHS Bandung.
Modus operandi tersangka adalah melakukan pemeriksaan darah, analisis untuk anestesi, dan uji alergi terhadap obat bius.
Saat kejadian, pelaku sedang bertugas jaga malam dan memiliki kewenangan untuk masuk ruang IGD.
Namun tindakan medis yang dilakukannya terhadap korban seperti menyuntikkan obat dan hendak melakukan transfusi darah dinyatakan berada di luar standar operasional prosedur oleh pihak rumah sakit.
Baca Juga: Respons Galak DPR dan Gubernur Jabar terhadap Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk infus, sarung tangan, jarum suntik, beragam obat bius, dan alat kontrasepsi.
Tersangka kini dikenai pasal kekerasan seksual dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepala SDM RSUP Hasan Sadikin Bandung, Fitra Hergiana, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan dokter yang sedang mengambil spesialis anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad dan dititipkan di RSUP Hasan Sadikin.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, ada kemungkinan pelaku memiliki perilaku seks yang menyimpang.
Untuk memfasilitasi korban lain yang mungkin belum berani melapor, polisi telah membuka posko pengaduan.
Baca Juga: Review Utama Vivo V50 Lite: Smartphone Fashionable dengan IP69 di Harga Rp3 Jutaan
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, mengutuk keras kasus pemerkosaan ini.
Ketua Umum PB IDI menekankan lemahnya pengawasan rumah sakit sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya kasus ini, dan menegaskan bahwa sanksi harus diberikan tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada rumah sakit.
"Saya pernah jadi direktur rumah sakit ya, semua SOP itu harus ada orang lain tidak boleh sendiri, ada yang lebih tinggi walau apa seniornya atau perawat atau yang lainnya itu harus ada. Obat itu dari mana dia dapatnya itu harus tahu, itu adalah standar tertinggi keselamatan pasien," kata Ketua Umum PB IDI.
Dia menambahkan, "Saya kira ini pelanggaran SOP ini harus diberi sanksi tidak hanya yang bersangkutan tapi yang membiarkan kalau di rumah sakit kan banyak gitu. Menurut saya iya pengawasannya kurang, kurang melekat.
Share this article
Kasus ini terjadi pada waktu berbeda yaitu tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lokasi yang sama yakni lantai 7 gedung RSHS Bandung.