AYOJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penandatanganan RUU TNI dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Prasetyo menyebutkan bahwa Prabowo sudah menandatangani revisi RUU TNI sekitar tanggal 27-28 Maret.
"Sudah ditandatangani sebelum Lebaran, sekitar tanggal 27 atau 28 Maret," ujar Prasetyo
RUU TNI sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kendati menuai kritik dari sejumlah pihak, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perubahan yang tertuang dalam RUU TNI hanya bersifat administratif, khususnya terkait perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa tidak ada perubahan substansi dari draf yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.
Ia menepis kekhawatiran publik soal kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI.
“Tidak mungkin ada perubahan substansi,” tegas Supratman pada Selasa, 15 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menjelaskan alasan di balik percepatan pengesahan UU TNI.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, pergantian pucuk pimpinan TNI terjadi terlalu cepat karena faktor usia pensiun yang terbatas. Hal ini dinilai menghambat kontinuitas dan efektivitas organisasi TNI.
“Panglima TNI, KSAD, banyak yang hanya menjabat selama satu tahun karena usianya habis. Organisasi sebesar ini tidak bisa efektif jika pemimpinnya terus berganti tiap tahun,” jelas Prabowo ketika menjawab pertanyaan 7 jurnalis di wawancara eksklusif.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Sistem Baru! Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Bulanan Mulai April 2025
Ia menekankan bahwa inti dari RUU TNI adalah untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah perwira tinggi, bukan untuk mengembalikan dwifungsi militer.
“Inti revisi ini semata-mata memperpanjang usia pensiun. Tidak ada niat untuk menghidupkan dwifungsi TNI. Mari kita realistis melihat kondisi sekarang,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa pejabat militer yang akan menjabat di sektor sipil tetap diwajibkan untuk pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga profesionalisme dan netralitas TNI di ranah sipil.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara.
Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang mengaitkan RUU TNI dengan kekhawatiran akan kembalinya praktik-praktik militeristik di ranah sipil.***

Share this article
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).