AYOJAKARTA.COM – Perintah menurunkan prajurit TNI ke setiap instansi Kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, membuat sejumlah kalangan ikut buka suara.
Menurut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD, keterlibatan prajurit TNI menjaga instansi Kejaksaan merupakan bentuk kerjasama.
Selain penanganan fisik, keberadaan prajurit TNI di instansi Kejaksaan juga juga bagian dari respon terkait adanya struktur baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan.
Untuk itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD berharap agar perintah yang dimandatkan kepada Panglima TNI tidak disikapi secara berlebihan.
Baca Juga: Budget Minim! Tidak Sampai Milyaran, Patung Rajawali Indramayu Viral Seperti Patung Biawak Wonosobo
Namun demikian, Muhammad Isnur selaku Ketua Umum YLBHI menilai penempatan TNI di Kejaksaan merupakan suatu hal yang berlebihan.
Dibekali secara khusus dengan berbagai kemampuan kombatan atau tempur, TNI menurut Isnur tidak harus berada di Kejaksaan.
Adanya pergeseran peran sehingga prajurit TNI yang terlatih menjadi seperti Satpam, menurut Isnur merupakan pengabaian terhadap Undang-Undang.
“Saya sangat khawatir, TNI yang dididik menjadi pasukan khusus ditugaskan menjadi seperti Satpam, ini tidak sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
Jika keberadaan prajurit TNI di Kejaksaan atas pertimbangan Operasi Militer Selain Perang, Isnur juga perlu mempertanyakan alasan urgensinya.
Berbeda tanggapan, Soleman Ponto yang merupakan Kepala Bais TNI Periode 2011-2013 menilai keberadaan prajurit TNI di Kejaksaan sebagai hal wajar.
Selain karena bagian dari bentuk pengamanan aset negara, negara juga menjamin proses kerjasama antara masing-masing lembaga.
Baca Juga: Sempat Viral! Sosok Hercules Pendiri Ormas GRIB Jadi Sorotan, Punya Pendapatan Rp3 M?
Berbeda dengan Polri yang fokus menjaga ketertiban, keberadaan TNI akan mempertebal lapis keamanan sehingga setiap produk hukum dari Kejaksaan lebih optimal.
“Bagi Polri melihat orang itu semuanya baik, bagi militer manusia jelek semua, jadi kita bicara soal potensi ancaman,” jelasnya.
Menurut Dave Laksono selaku Anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi Golkar, perintah dari Presiden sebagai Panglima Tertinggi tetap perlu diapresiasi.
Karena itu, berbagai persoalan yang muncul sebagai akibat penempatan prajurit TNI di instansi Kejaksaan perlu disikapi secara bijaksana.
Terkait dengan penempatan ribuan prajurit TNI di setiap instansi Kejaksaan, Analis Politik dan Militer asal Universitas Nasional memberi pandangan.
Menurut Selamat Ginting, penempatan ribuan prajurit TNI di setiap instansi Kejaksaan di seluruh Indonesia adalah simbol dari batas kesabaran Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan prajurit TNI di instansi Kejaksaan, menurut Ginting untuk memastikan agar berbagai kasus besar seperti Timah, Pertamina tidak perlahan memudar.
“Ini sesungguhnya ada perang besar, Presiden Prabowo kemungkinan akan bertarung dan berhadap-hadapan langsung dengan mantan Presiden sebelumnya,” jelasnya. ***

Share this article
Perintah menurunkan prajurit TNI ke setiap instansi Kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, analis politik buka suara