AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru gaji ke-13 tahun 2025 yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Benarkah akan segera cair?
Jika melihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2025.
Namun, sebagai acuan yang lebih pasti di tahun sebelumnya yakni 2024, pencairan gaji ke-13 sendiri akan dimulai pada 1 hingga 10 Juni 2025.
Perbedaan waktu pencairan ini berkaitan dengan lembaga penyalur yang akan mencairkan gaji ke-13 tersebut.
Lantas apa itu gaji ke-13?
Gaji ke-13 sendiri merupakan apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara dalam hal ini ASN, TNI-Polri, Hakim, PPPK hingga pensiunan.
Gaji ke-13 ini merupakan Tunjangan yang diberikan dengan besaran Dan nominal yang berbeda ditiap golongannya.
Berapa besaran nominal gaji ke-13?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, nominal besaran gaji ke-13 ini sesuai dengan 1 bulan penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TB Bill Gates, Sejumlah Pakar Buka Suara
Hal ini meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga (Istri/suami Dan maksimal 2 anak )
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan melekat lainnya (sensual dengan golongan)
Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan full atau 100 persen sesuai dengan Pasal 15 PP 11/2025.
'Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."
Sebagai informasi untuk gaji ke-13 diketahui akan ada perbedaan, namun untuk gaji pokok PNS sendiri sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Itulah informasi seputar gaji ke-13, besaran hingga waktu pencairan yang ramai dibicarakan.***

Share this article
Informasi terbaru gaji ke-13 tahun 2025 yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.