AYOJAKARTA.COM - Akhirnya yang ditunggu-tunggu gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Berdasarkan acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah akan mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup beberapa komponen diantaranya:
- Gaji Pokok: Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan makan atau pangan.
- Tambahan Penghasilan: Tambahan sesuai kebijakan dari pemerintah.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Berikut estimasi berdasarkan dari PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128.
- IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264.
- IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184.
- ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Golongan II
- IIA: Rp1.803.400 – Rp2.686.000.
- IIB: Rp1.861.800 – Rp2.789.000.
- IIC: Rp1.920.000 – Rp2.898.000.
-IID: Rp1.979.000 – Rp3.010.000.
Golongan III
- IIIA: Rp2.043.000 – Rp3.150.000.
- IIIB: Rp2.109.000 – Rp3.270.000.
- IIIC: Rp2.174.000 – Rp3.390.000.
- IIID: Rp2.240.000 – Rp3.510.000.
Golongan IV
- IVA: Rp2.307.000 – Rp3.630.000.
- IVB: Rp2.374.000 – Rp3.750.000.
- IVC: Rp2.441.000 – Rp3.870.000.
- IVD: Rp2.508.000 – Rp3.990.000.
- IVE: Rp2.575.000 – Rp4.110.000.
Gaji ke-13 akan disalurkan oleh PT Taspen untuk pensiunan PNS dan pemerintah akan menargetkan pencairan dilakukan serentak mulai bulan Juni 2025.***

Share this article
Gaji ke-13 ASN & pensiunan cair Juni 2025, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan & tambahan, disalurkan lewat PT Taspen.