AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menerapkan struktur biaya baru untuk pengurusan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis paspor, termasuk layanan tambahan dan beban biaya atas kehilangan atau kerusakan dokumen.
Biaya pembuatan paspor kini tergantung pada jenis dan masa berlakunya. Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp650.000 untuk 10 tahun.
Baca Juga: Dianggap Ngawur! Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar
Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000 (5 tahun) dan Rp950.000 (10 tahun).
Kemudian untuk dokumen pengganti seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dikenakan biaya Rp100.000 untuk WNI dan Rp150.000 untuk orang asing.
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama dibebankan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000, terpisah dari biaya utama.
Jika paspor hilang, pemohon harus membayar biaya beban Rp1.000.000, dan Rp500.000 jika rusak. Namun, kerusakan atau kehilangan akibat keadaan kahar (force majeure) dibebaskan dari biaya tambahan.
Baca Juga: 5 Film Religi Terbaru di Netflix yang Bisa Dinikmati Saat Libur Long Weekend Tahun Baru Islam
Jenis Paspor dan Fungsinya
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi dari pemerintah yang mencantumkan identitas seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga masa berlaku. Di Indonesia, terdapat tiga jenis utama:
- Paspor Non Elektronik: Tanpa chip, pilihan masa berlaku 5 atau 10 tahun.
- Paspor Elektronik (e-paspor): Dilengkapi chip biometrik, disarankan bagi pelancong rutin.
- SPLP: Untuk perjalanan darurat atau sementara, terutama bagi WNI di luar negeri.
Pemohon dapat mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor dengan mengisi data, memilih kantor imigrasi dan jadwal, lalu membayar biaya secara online.
Setelah itu, datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Paspor biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja.
Untuk anak-anak, diperlukan tambahan seperti akta kelahiran, KTP orang tua, serta surat pernyataan bermaterai.
Tips Penting Agar Pembuatan Paspor Berjalan Lancar
- Unduh M-Paspor untuk kemudahan antrean dan pendaftaran.
- Pastikan semua dokumen valid dan sesuai data diri.
- Disarankan memilih hari kerja untuk menghindari antrean panjang.
- Gunakan e-paspor untuk kemudahan imigrasi internasional.
Dengan biaya yang lebih terstruktur dan sistem digital yang semakin mudah, pengurusan paspor 2025 menjadi lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: BSU Masih Diproses atau Sudah Cair? Kenali 5 Status dalam Pencairan Bantuan Ini

Share this article
Biaya paspor 2025 mulai Rp100 ribu–Rp1 juta. Urus via aplikasi M-Paspor, tersedia paspor 5 & 10 tahun, non elektronik & e-paspor.