AYOJAKARTA.COM – Istilah Actori incumbit probatio Actori onus probandi sudah sepenuhnya dilakukan oleh para pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Memiliki arti Siapa menuduh harus mampu membuktikan secara menyeluruh, kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu sudah dilakukan dengan melewati banyak pendekatan.
Selain menggunakan metode ilmiah, kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu juga didapat dari histori dan pembuktian terbalik yang dilakukan dengan cara transparan.
Karena itu pernyataan dari sejumlah pihak yang mendesak agar pembuktian keaslian ijazah Jokowi perlu kembali diuji lagi, adalah sebuah bentuk kecacatan logika.
Sering menjadi salah satu gaya berkomedi grup lawak di tahun 80-an, logika permintaan pembuktian yang diminta sejumlah pihak tersebut merupakan Logika Srimulat.
Pernyataan mengenai adanya pembiasan logika dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut merupakan pandangan Pakar Telematika Roy Suryo.
Disampaikan saat menjadi narasumber di sebuah siniar, Roy menganggap tidak mungkin jika pihaknya harus terlebih dahulu mencuri untuk sekedar memastikan keaslian.
“Itu Logika Srimulat, misalnya saya menuduh ijazah seseorang palsu, terus saya sudah punya ijazah yang asli, berarti saya ini mencuri,” ujar Roy.
Lebih lanjut Roy menambahkan, proses pembuktian ijazah Jokowi palsu hingga mencapai kepastian 99,99 persen tidak lahir secara mandiri.
Berdasarkan pemetaan digital, pengenalan wajah, histori pembuatan skripsi dan temuan yang sebagian sudah terpublikasi, Roy mengimani bahwa UGM juga memiliki kontribusi.
Klaim keaslian ijazah yang diperoleh melalui proses Litigasi atau Pembuktian di Pengadilan, menurut Roy juga tidak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Bocoran Drama Korea Our Movie Episode 9, Cinta Jeon Yeo Been dan Namkoong Min Tidak Direstui
Dibalik proses hukum tersebut, berdasarkan paparan TPUA Roy menilai keaslian ijazah Jokowi dilakukan dengan cara-cara yang kurang persuasif.
“Sebenarnya itu tidak menang, Bambarang Tri dan Gus Nur itu tiba-tiba ditersangkakan karena pasal-pasal ujaran kebencian,” jelas Roy.
Akibat proses non persuasif tersebut, tidak mengherankan jika sejumlah pihak yang pernah terlibat kemudian mencabut gugatan.
Berbeda pendapat dengan Roy Suryo, Alfons Loemau selaku Pengamat Kepolisian menilai prosedur hukum memang sudah dilakukan oleh Polri.
Untuk memastikan keaslian ijazah, pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau otoritas merupakan instansi penentu akhir.
Berdasarkan pada proses yang dilakukan, peran Polri sebagai pihak Penyidik sudah sejalan dengan amanat perundang-undangan.
Untuk memastikan keaslian ijazah milik Jokowi, pihak yang paling berwenang untuk memberikan kepastian adalah Universitas Gajah Mada dan itu sudah dilakukan.
“Jadi saya kurang percaya jika KPU yang meloloskan ijazah itu adalah karena hasil cap dari Pasar Pramuka,” sanggah Alfons dikutip Ayojakarta dari YouTube Forum Keadilan TV. ***
Baca Juga: Sukses Tak Perlu Tunggu Tua! Ferdi Bangun UMKM Lokal dari Nol Lewat Shopee

Share this article
Roy Suryo sebut tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dibuktikan ilmiah, logika pembuktian ulang dinilai sesat & disebut "Logika Srimulat".