AYOJAKARTA.COM - Korban penganiayaan sadih oleh anak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Mario Dandy, Cristalino David Ozora atau David dikabarkan belum sadarkan diri.
Menkopolhukam Mahfud MD menyempatkan diri menjenguk David Ozora yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usai bertemu David Ozora, Mahfud MD menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat brutal, sehingga pantas dihukum sangat tegas yakni dijerat dengan pasal 354 dan 355.
Baca Juga: Potret Ariel Tatum dan Sang Nenek Saat ‘Udud’ Bikin Takjub, Sama-sama Keren
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap korbannya David ini dinilai tida berprikemanusiaan bahkan termasuk dalam upaya pembunuhan.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD tidak masalah jika Mario Dandy dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Dalam kasus ini kalau melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," ujar Mahfud MD.
Menurut pasal 351, pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terancam pidana paling lama 5 tahun.
Namun ternyata, Mahfud MD justru menganjurkan agar tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy agar dihukum lebih tegas.
Hal ini diharapkan dapat menjadi teguran bagi kalangan remaja dan orang tuanya agar bisa lebih baik mendidik anak mereka.
Dimana Menkopolhukam ini lebih setuju apabila Mario Dandy dikenakan pasal 354 dan 355.
Mahfud MD mengharapkan penanganan kasus ini secara tuntas, dan pelaku dijerat pasal penganiayaan berat.
Bahkan Mahfud MD meminta pada kasus ini mencoba untuk menerapkan pasal 354 tentang penganiayaan berat dan 355 penganiayaan berat berencana.
Sehingga Mario Dandy bisa terancam hukuman pidana penjara apabila dilihat dari pasal 354 paling lama 8 tahun, sedangkan menurut pasal 355 diancam 12 tahun penjara.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," pungkas Mahfud MD
Tidak hanya itu, Mahfud MD pun berharap kepada penegak hukum agar profesional dalam menangani kasus yang menimpa David Ozora yang diketahui masih berusia 17 tahun yakni masih termasuk kalangan anak.
Mahfud MD menegaskan bahwa apabila kinerja penegak hukum tidak profesional nantinya akan menimbulkan citra buruk dari masyarakat.
"Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, upaya membelokkan ini," ujar Mahfud MD.***

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD menyempatkan diri menjenguk David Ozora yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.