AYOJAKARTA.COM – Bak sudah terjatuh kemudian tertimpa tangga, begitulah nasib Mario Dandy Satriyo saat ini.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini dilaporkan oleh pihak AG atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo yang meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan.
Yang mana dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap kliennya yang masih di bawah umur. Diketahui bahwa AG masih berusia 15 tahun.
“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor,” kata Mangatta, dilansir dari Suara.com pada Jumat, 5 Mei 2023.
Penasihat hukum dari AG ini melaporkan Mario Dandy dengan sejumlah pasal yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun ancaman hukuman bila melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 15 tahun.
Sebenarnya pihak anak yang berkonflik dengan hukum tersebut telah melaporkan Mario Dandy dua kali anak tetapi laporan pertama ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sombong Bener! Mario Dandy Ternyata Pernah Janjikan Hal Ini ke Tantenya AG: Semua Diurus Papa
Menurut kuasa hukum AG, laporan pertama diajukan pada Selasa, 2 Mei 2023, akan tetapi laporan tersebut ditolak lantaran tidak dilakukan oleh orang tua atau wali AG melainkan dilakukan oleh tim penasihat hukum.
Selang satu hari kemudian tepatnya pada Rabu, 3 Mei 2023, kini tim kuasa hukum AG mengajukan laporan terhadap Mario Dandy untuk yang kedua kali.
Meskipun telah membawa wali dari AG, laporan yang kedua ini juga ditolak lantaran perlu adanya visum dari sang pelapor.
Sedangkan saat ini AG masih berada di tempat penahanan sehingga tidak memungkinkan visum untuk dilakukan.
Terkait dengan laporan yang diajukan, Mangatta Toding mengungkapkan bahwa hubungan seksual antara Mario Dandy dan kliennya dikategorikan sebagai perkosaan pada anak d bawah umur.
“Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Menurutnya, sebenarnya laporan terkait dengan kasus pencabulan tersebut seharusnya bisa langsung diproses oleh pihak kepolisian karena merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Apalagi hal tersebut sudah terungkap dalam penyelidikan di persidangan sehingga seharusnya langsung bisa diproses.
Dalam laporannya yang kedua petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya meminta kepada tim kuasa hukum AG untuk kembali melaporkan kasus tersebut pada Senin, 8 Mei 2023 sembari menunggu kepulangan atasannya dari tugas.***

Share this article
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy dilaporkan oleh pihak AG atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya tersebut.