AYOJAKARTA.COM – Muncul lagi fakta menarik dari kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan soal video yang viral di berbagai media sosial.
Diungkapkan Hengki Haryadi, video tersebut ternyata disebarluaskan oleh Mario Dandy Satriyo secara sengaja.
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Atas Penganiayaan David: Nggak Bisa!
Hal tersebut dikatakan oleh Hengki Haryadi dalam perbincangannya di kanal YouTube KOMPASTV.
Hasil jejak digital yang diperiksa oleh Polisi terungkap bahwa Mario Dandy langsung mengirimkan ke 3 (tiga) orang sesaat setelah menganiaya David.
Tindakan Mario Dandy lagi-lagi dinilai melanggar hukum.
“Ini yang sedang kami selidiki kembali, namun yang jelas sebelum tersangka ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital Forensik ini sempat dikirimkan kepada 3 pihak,” kata Hengki Haryadi.
“Dikirim oleh tersangka Mario, kepada tiga orang, dan sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana loh,” lanjutnya.
Selain penganiayaan berat, Dandy dinilai melanggar Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan video penganiayaan.
“Jadi selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi, karena ini memberikan, menyebarkan, penganiayaan sadis terhadap korban,” ungkap Hengki.
“Ini melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang yang lain,” tuturnya.
Hengki menegaskan bahwa video itu dikirim sesaat peristiwa penganiayaan, dan sebelum dibawa ke Polsek.
“Jadi video itu dikirim sesaat setelah penganiayaan itu terjadi, sebelum dibawa ke Polsek,” sebut Polisi.
Saat ini Polisi sedang meneliti tindakan Mario Dandy yang menyebarluaskan video penganiayaan.
“Jadi kita sedang teliti nih, setelah itu langsung kita segel barang bukti ini,” pungkas Hengki.***

Share this article
Diungkapkan Hengki Haryadi, video tersebut ternyata disebarluaskan oleh Mario Dandy Satriyo secara sengaja.