Waduh! Video Viral Penganiayaan David Ozora Sengaja Disebarluaskan oleh Mario Dandy, Polisi: Pidana Lagi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:52 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM – Muncul lagi fakta menarik dari kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan soal video yang viral di berbagai media sosial.

Diungkapkan Hengki Haryadi, video tersebut ternyata disebarluaskan oleh Mario Dandy Satriyo secara sengaja.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Atas Penganiayaan David: Nggak Bisa!

Hal tersebut dikatakan oleh Hengki Haryadi dalam perbincangannya di kanal YouTube KOMPASTV.

Hasil jejak digital yang diperiksa oleh Polisi terungkap bahwa Mario Dandy langsung mengirimkan ke 3 (tiga) orang sesaat setelah menganiaya David.

Tindakan Mario Dandy lagi-lagi dinilai melanggar hukum.

“Ini yang sedang kami selidiki kembali, namun yang jelas sebelum tersangka ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital Forensik ini sempat dikirimkan kepada 3 pihak,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Heran: Kok Mahfud MD Duluan yang Sampaikan

“Dikirim oleh tersangka Mario, kepada tiga orang, dan sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana loh,” lanjutnya.

Selain penganiayaan berat, Dandy dinilai melanggar Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan video penganiayaan.

“Jadi selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi, karena ini memberikan, menyebarkan, penganiayaan sadis terhadap korban,” ungkap Hengki.

“Ini melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang yang lain,” tuturnya.

Hengki menegaskan bahwa video itu dikirim sesaat peristiwa penganiayaan, dan sebelum dibawa ke Polsek.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Youtube @KompasTv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X