AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora hingga kini masih ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, membuat Cristalino David Ozora terbaring di rumah sakit hingga hari ini.
Terhitung, sudah hampir sebulan Cristalino David Ozora mendapatkan perawatan intensif usai babak belur di tangan Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: 5 Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Mbah Moen: Tutup Aurat saat Makan dan Minum!
Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya menawarkan untuk melakukan restorative justice atas kasus ini.
Mengenai restorative justice tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani.
“Kami akan tetap menawarkan apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi, restorative justice,” kata Reda dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Sabtu (18/3/2023).
Reda menjelaskan apabila pihak korban tidak mengingkan restorative justice, maka hukum yang ada tetap akan berjalan.
Baca Juga: Waduh! Usai Ammar Zoni Ditangkap, Irish Bella Tak Pulang Selama Berhari-hari, Ada Apa?
Selain itu, mengenai restorative justice ini ia juga menyerahkan keputusan tersebut kepada keluarga David Ozora.
“Kalau memang korban tidak menginginkan, ya itu proses (hukum) berjalan terus. Proses restorative justice itu dilakukan apabila kedua belah pihak memang mengingkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa, tidak menginginkan, ya seperti bertepuk sebelah tangan,” jelasnya.
“(Restorative justice) proses itu masih bisa dilakukan pada tahap pelimpahan ke kami, tetap kami akan tawarkan. Namun kembali berpulang kepada keluarga korban,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 2023, Zainudin Amali: PSSI Akan Patuhi Keputusan FIFA
Mengenai kabar Kejati DKI Jakarta yang ingin menawarkan restorative justice atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mahfud MD ikut berkomentar.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Mahfud MD menuturkan bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice.
Terlebih dalam kasus ini, pasal yang dipakai untuk menjerat Mario Dandy termasuk tindak berat tidak tidak bisa menggunakan restorative justice.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme restorative justice,” tutur Mahfud.***

Share this article
Mahfud MD buka suara soal restorative justice yang ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus penganiayaan David. Simak di sini!