AYOJAKARTA.COM- Nama biasanya berisi sebuah doa yang diharapkan orangtua kepada buah hatinya.
Umumnya nama sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum buah hati tersebut lahir.
Di Pringsewu Lampung, ada seorang remaja putri yang memiliki nama unik. Sangat panjang bahkan hingga mencapai 7 kata, terdiri dari 41 huruf dan 47 karakter.
Jingga Ellyora Nailul Fauziah Aris Tobini Putri, nama salah satu remaja yang kini menjadi siswi di MAN 1 Pringsewu , Lampung ini.
Baca Juga: Tips Ampuh Raih Bintang Lima dari Customer untuk Toko Onlinemu!
Ternyata menurut siswi cantik ini, nama yang dimilikinya didapatkan sejak lahir. Terinspirasi gabungan pemberian dari beberapa orang.
"Jingga itu dari tante, Ellyora dari ibu, Nailul Fauziah dari pak ustadz, Aris nama bapak, Tobini nama kakek, dan Putri namaku," kata Jingga dikutip Ayojakarta dari nu.or.id, (27/7/2022).
Jingga menjabarkan gabungan nama dari sejumlah orang untuk dirinya itu.
Baca Juga: 6 Tradisi Unik Sambut 17 Agustusan di Berbagai Daerah di Indonesia
orang tuanya menginginkan dirinya menjadi seperti warna jingga yang menyenangkan dan menjadi seorang putri yang beruntung.
Agar tidak kesulitan dalam pencatuman namanya di dokumen seperti ijazah, ia lantas memendekan namanya menjadi Jingga Ellyora Nailul Fauziah ATP.
Lantas bagaimanakan sebenarnya aturan nama dalam dokumen kependudukan yang harus ditaati masyarakat?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Baca Juga: Ini Daftar Pemain Tumbal Hitam Darah Anak Melik, Ada Astrid sampai Rino Mangunsaputro
Baca Juga: Viral Penghulu Ganteng Nikahkan Pengantin, Netizen : Spill Instagram Penghulunya Dong !
Baca Juga: Viral Video Kwitansi Pengobatan di Gus Samsudin, Warganet Komentar Mahal Juga Tiket Sulapnya!
Dalam peraturan tersebut dimuat peraturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Berikut aturannya :
- Nama yang tertulis harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Ada maksimal jumlah huruf dalam nama yang dianjurkan, tak boleh di atas 60 karakter termasuk spasi. Nama juga diperbolehkan paling sedikit dua kata.

Share this article
Unik, Remaja ini Punya Nama Sangat Panjang Hingga 7 Kata.Jingga Ellyora Nailul Fauziah Aris Tobini Putri. Begini Aturan Dokumennya!