AYOJAKARTA.COM-- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah meringkus pelaku pengoplosan LPG 3 Kg di Pekanbaru.
Ditreskrimsus Polda Riau telah menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan gas subsidi LPG 3 Kg, yang mana gas LPG tersebut disuling dan dipindahkan kedalam tabung gas 5,5 Kg dan juga kedalam tabung 12 Kg.
Baca Juga: Anak Konglomerat Grace Tahir Sidak ke Pabrik sampai Tiduran di Lantai
Pihak kepolisian menangkap sejumlah lima orang pelaku TAN alias OYEB (56) selaku pemilik tempat dan empat orang lainnya sebagai pekerja yaitu, SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ISAN (53) dan HDL alias LIMBONG(36).
Mengutip perkataan Kabid Humas Polda Riau dalam website polri.go.id pengungkapan niaga elpiji 3 Kg subsidi ini dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau pada 7 September 2022.
Pengungkapan tersebut bermula dari Informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Zee JKT48 Meminta Maaf Pada Fans Usai Kepergok Isap Vape
Lanjut Kadiv Humas, tersangka mulanya membeli gas elpiji 3 Kg ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di kota Pekanbaru.
Kemudian gas tersebut dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 Kg dan juga 12 Kg.
Setelah itu pelaku menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 Kg dan 12 Kg tersebut ke beberapa agen tak resmi dengan harga lebih tinggi dari harga pasar.
Kombes Sunarto pun menjelaskan para tersangka telah melakukan aksinya selama 2,5 bulan belakangan.
Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Jakarta Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana, Punya Jiwa Konten Kreator
Selama itu juga mereka telah meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.
"Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar," tuturnya.
"Ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan," imbuh Kabid Humas Polda Riau.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.
Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.
Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.
Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan tengah berjalan. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau.
Baca Juga: Ria Ricis Ajak Baby Moana Bermain Trampoline, Dokter Anak Tegaskan Sangat Bahaya!
Para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sunarto pun mengimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan, karena menurutnya sangat merugikan negara dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Geisha Tanpa Momo, Konser dengan Penyanyi Baru Regina Poetiray Laku Keras!
“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya melansir dari pmjenews.com dalam artikel Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos LPG dan BBM Bersubsidi, 5 Pelaku Dibekuk.

Share this article
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah meringkus pelaku pengoplosan LPG 3 Kg di Pekanbaru yang merugikan masyarakat