Kejaksaan Agung Gabungkan Dua Perkara Ferdy Sambo, Simak Alasan Berikut!

Potret Ferdy Sambo sebagai tahanan Polri
Potret Ferdy Sambo sebagai tahanan Polri

AYOJAKARTA.COM--Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan menggabungkan dua perkara dalam kasus yang  menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Yakni kasus pertama terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus kedua adalah obstruction of justice. Berkas kedua kasus ini seluruhnya telah lengkap. 

Baca Juga: Fadil Zumhana Nyatakan Berkas Sambo Lengkap, 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Disidangkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

Adapun berkas dari kelima tersangka pembunuhan tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi sudah dalam tahap P 21.

Diketahui berkas pidana pembunuhan Yosua atas lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, telah terpenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dukung Karantina 30 JPU di Safe House, Jangan Sampai Terima Amplop!

Dalam hal ini Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua telah lengkap atau P21. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil

Baca Juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo, Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Fadil sebelumnya telah menyatakan ikhwal penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu seperti diatur dalam pasal 141 KUHAP.

Ditambahkan, Barita Simanjutak, Ketua Komisi Kejaksaan RI, dua perkara yang digabungkan menjadi satu surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pasalnya kasus tersebut didasari pada ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sementara itu rangkaian dari peristiwanya, ada berkaitan dengan pembunuhan berencana, tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektivitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHAP," kata Barita, yang dikutip dari tvOneNews, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawati Beri Pembenaran Selingkuhi Ferdy Sambo Dengan Kuat Maruf? Ini Faktanya!

Menurutnya dengan penggabungan dua perkara tersebut akan memperberat ancaman hukuman Ferdy Sambo nantinya. 

Karena di sini akan ada dakwaan yang bersifat kumulatif yang tentunya akan memperberat tuntutannya. 

"Di mana obstruction of justice dalam kasus ini jauh lebih dari sekedar itu, karena kasus ini ada kaitannya dengan undang-undang ITE yang terkait dengan perusakan dan penghilangan dokumen elektronik, sebenarnya ini lebih melampaui dari obstruction of justice, "terang Barita kembali 

Baca Juga: Ferdy Sambo Kehilangan Power Sebabkan Putri Candrawathi Siap Ditahan, Ini Penjelasan Susno Duadji 

Dengan adanya akumulasi dakwaan  maka dakwaan satu pembunuhan berencana, dakwaan kedua obstruction of justice, justru itu untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya.

 

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# obstruction of justice
# Brigadir J
# Kejaksaan Agung
# Ferdy Sambo
# berkas

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.