AYOJAKARTA.COM—Langkah pengamanan atau karantina 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house (rumah aman) diapresiasi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
Keputusan Kejaksaan Agung mengamankan 30 JPU tersebut guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitass.
Baca Juga: Rizky Billar Akui Sering KDRT, Mimik Muka Lesti Kejora Jadi Sorotan
"Kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' (Dorongan Amplop), itu bahaya," kata Kamarudin, Kamis (29/9/2022).
Penempatan di safe House ini, dipandang Kamaruddin sangat penting guna mengantisipasi adanya gratifikasi kepada para jaksa.
"Jadi kalau bisa dikarantina. Supaya terbebas dari virus-virus 'doa' dorongan amplop)," tegas Kamaruddin Simanjutak dilansir dari Suara.com dalam artikel 30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!
Sebelumnya, diungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak sebanyak 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs siap dikarantina di safe house.
Tak hanya dikarantani, mereka semua juga akan disadap komunikasinya guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.
"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," jelas Barita.
Selain itu, imbuh Barita keputusan mengamankan di safe house dan menyadap komunikasi 30 JPU itu untuk mencegah adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu.
"Menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," jelasnya.
Update terbaru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs memasuki babak baru.
Baca Juga: Tidak Terima Di ‘Pecat’ Ferdy Sambo Ajukan Gugatan, Polri: Putusan PTDH Sudah Final
Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan, menyusul kelengkapan berkas kasus mereka.
"Hari Senin 3 Oktober 2022, untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.
Diketaui dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***

Share this article
langkah kejagung mengkarantina 30 JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house didukung Kamaruddin Simanjutak