Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Bambang Tri cabut gugatan ijazah palsu Jokowi. (Dok. PN Blora)
Bambang Tri cabut gugatan ijazah palsu Jokowi. (Dok. PN Blora)

AYOJAKARTA.COM - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Bambang Tri Mulyono berakhir dengan dirinya mencabut laporan kasus tersebut.

Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono telah resmi dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.

Sebelumnya Bambang Tri Mulyono mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan kalsifikasi.

Baca Juga: Sosok Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Jokowi yang Ternyata Bukan Orang Sembarang

Baca Juga: Ini Fakta di Balik Poster Hari Dokter Nasional yang Diunggah Presiden Jokowi, Idenya Ada yang dari Spongebob

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2022, Jokowi: Menjadi Santri adalah Berakhlakul Karimah

Kepastian pencabutan pelaporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum bamabang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.

Ahmad menuturkan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikarenakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hal tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada persidangan kasus tersebut.

Baca Juga: Duduki Dua Jabatan Heru Budi Hartono Jadi Sorotan, Jokowi: Saya Tahu Rekam Jejaknya!

Baca Juga: Viral Surat Terbuka Anak Alvin Lim Untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam demi Keadilan Hukum Sang Ayah

"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," ucapnya, dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Setelah Bambang Tri mencabut gugatan itu, maka secara otomatis kasus tersebut dinyatakan selesai dan akan ditutup.

Sebelumnya diketahui Bambang Tri Mulyono telah melayangkan gugatan terkait dengan ijazah palsu tingkat SD, SMP, SMA yang digunakan Presiden Jokowi pada saat pemilihan presiden 2019-2024.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X