AYOJAKARTA.COM - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Bambang Tri Mulyono berakhir dengan dirinya mencabut laporan kasus tersebut.
Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono telah resmi dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebelumnya Bambang Tri Mulyono mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan kalsifikasi.
Baca Juga: Sosok Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Jokowi yang Ternyata Bukan Orang Sembarang
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2022, Jokowi: Menjadi Santri adalah Berakhlakul Karimah
Kepastian pencabutan pelaporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum bamabang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.
Ahmad menuturkan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikarenakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua hal tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: Duduki Dua Jabatan Heru Budi Hartono Jadi Sorotan, Jokowi: Saya Tahu Rekam Jejaknya!
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," ucapnya, dikutip dari Suara.com pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Setelah Bambang Tri mencabut gugatan itu, maka secara otomatis kasus tersebut dinyatakan selesai dan akan ditutup.
Sebelumnya diketahui Bambang Tri Mulyono telah melayangkan gugatan terkait dengan ijazah palsu tingkat SD, SMP, SMA yang digunakan Presiden Jokowi pada saat pemilihan presiden 2019-2024.
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Ancaman Shin Tae Yong yang Akan Mundur Jika Iriawan Mundur
Jokowi Ungkap Rencana Reshuffel Kabinet, Ditengah Ketegangan Politik PDIP
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Siang Tadi saat Hendak ke Istana Temui Presiden Jokowi
Irjen Teddy Minahasa Tertangkap Sebelum Menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Ketahuan Karena Hal Ini
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beberkan Pesan Jokowi Saat Panggil Seluruh Petinggi Polri ke Istana
Penampakan Kapolda, Kapolres Se-Indonesia Temui Presiden Jokowi : Tak Boleh Bawa HP, Tongkat dan Ajudan