AYOJAKARTA.COM – Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI yang menyatakan pamit undur diri melalui akun Instagramnya @lpdp_ri.
LPDP merupakan satuan kerja di bawah Kemeterian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan.
Hal tersebut sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 Tahun 2012.
Tugas LPDP adalah melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dalam bentuk Dana Abadi Pendidikan.
Pengelolaan tersebut diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan yang sekaligus menguatkan kelembagaan LPDP dari sisi pengelolaan dana.
LPDP juga memberikan beasiswa untuk mahasiswa unggulan, sudah 11 tahun LPDP menemani awardee dan grantee.
Awardee dan grantee adalah mahasiswa penerima beasiswa unggulan, mahasiswa ini tentunya punya konsep, komitmen, konsistensi, dan memiliki prestasi yang bisa dibanggakan baik akademik maupun non akademik.
Artikel Terkait
Untuk Seluruh Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kementerian Sosial, Simak Informasi Penting Berikut