AYOJAKARTA.COM -- Upah minimum Provinsi DKI Jakarta mengalami kenaikan yang relatif stabil setiap tahunnya.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Tahun 2024, UMP DKI Jakarta sudah berada pada angka Rp5 jutaan dan menjadi salah upah minimum tertinggi di Indonesia.
Angka inflasi juga mempengaruhi penetapan UMP DKI Jakarta tiap tahun.
Mengingat UMP merupakan upah terendah yang berlaku di suatu Provinsi DKI Jakarta, maka besaran inflasi yang digunakan untuk menghitung UMP didasarkan pada tingkat inflasi pada komoditas yang banyak dikonsumsi oleh pekerja.
Lalu bagaimana statistik kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun 2011 hingga 2024 beserta angka inflasinya?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi jakarta.bps.go.id, kenaikan Upah Minimum Provinsi mulai tahun 2011-2024 signifikan.
UMP DKI Jakarta tahun 2011 sebesar Rp1.290.000, dengan rentang waktu 14 tahun hingga 2024 naik Rp3.777.381.
UMP DKI Jakarta tahun 2012 sebesar Rp1.529.150 atau naik 15,38 persen dibandingkan tahun 2011.
Tahun 2013, UMP DKI Jakarta mencapai Rp2.200.000, naik 18,54 persen dibandingkan tahun 2012 akan tetapi mengalami inflasi 8 persen.
Dua tahun berikutnya, UMP DKI Jakarta terus mengalami kenaikan yaitu Rp2.441.000 tahun 2014 dan Rp2.700.000 tahun 2015.
Tahun 2014, UMP DKI Jakarta mengalami inflasi mencapai 8,95 persen dan menjadi yang tertinggi dalam rentang waktu 2011-2024.
Sementara penurunan inflasi terjadi di tahun 2015 yang hanya 3,30 persen dibandingkan tahun 2014 yang mencapai hampir 9 persen.
Tahun 2016 ke tahun 2017, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan 7,62 persen dari Rp3.100.000 menjadi Rp3.355.750.
Setelah itu, tiga tahun berturut-turut mulai tahun 2018, 2019 dan 2020, UMP DKI Jakarta naik hingga 4 persen.
UMP DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp3.648.036, tahun 2019 Rp3.940.973, dan tahun 2020 Rp4.267.349 dengan angka inflasi juga cukup kecil yaitu 3 persen.
Untuk tahun 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186 dengan angka inflasi 1,53 persen.
UMP mengalami kenaikan kembali di tahun 2022 sebesar Rp157.659 menjadi Rp4.573.845 dengan angka inflasi 4,21 persen.
Baca Juga: Tembus 5.000 Kg! Ini 5 Produksi Tanaman Obat Terbanyak di DKI Jakarta, Apa Saja?
Tahun 2023, UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.901.798 dan kembali naik di tahun 2024 hingga Rp165.583 dengan angka inflasi 2,28 persen.

Share this article
Tahun 2024, UMP DKI Jakarta sudah berada pada angka Rp5 jutaan dan menjadi salah upah minimum tertinggi di Indonesia.